Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2019Versi 1

PERNIKAHAN SIRRI DAN FAKTOR PENYEBABNYA STUDI KASUS DI DESA SEROSAH KECAMATAN HULU KUANTAN

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)•5 dilihat · 2 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Skripsi ini berjudul ‘’ Pernikahan Sirri Dan Faktor Penyebabnya Di Desa Serosah Kec. Hulu Kuantan’’. Di tulis oleh Fitri Marlina, NIM : 1115023, prodi Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah). Motivasi penulis dalam penelitian ini dilatar belakangi karena masih terjadi pernikahan sirri di desa Serosah Kec. Hulu Kuantan. Nikah sirri yang dimaksudkan adalah perkawinan yang tidak tercatatkan di KUA (kantor urusan agama sementara pencatatan perkawinan merupakan hal yang penting sebagai bukti pernikahanyang didasarkan kepada Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 5 disebutkan bahwa: (1)Agar terjamin ketertiban perkawinan, bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat. (2)Pencatatan erkawinan tersebut pada ayat (1), dilakukan oleh pegawai pencatat nikah (PPN). Mereka yang melakukan nikah sirri hanya mendapatkan selembar kertas dari angku yang menikahkan mereka sebagai bukti telah menikah, Karena itulah penulis ingin mengkaji apa yang melatar belakangi terjadinya perkawinan sirri di desa Serosah Kec. Hulu Kuantan tersebut. Adapun metode penelitian dalam penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (field research) yaitu penulis mengumpulkan data langsung dari lokasi penelitian. Lebih tepatnya metode yang penulis gunakan yaitu metode deskriptif kualitatif yaitu menganalisis sesuatu dengan fenomena yang terjadi saat ini. Hasil terakhir penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya nikah sirri di desa Serosah Kec. Hulu Kuantan adalah enggannya masyarakat untuk mengurus surat cerai atau akta cerai ke pengadilan agama (PA) karena jarak tempuh antara desa serosah dengan pengadilan agama yang berada di Rengat tgerbilang jauh yaitu menempuh perjalanan selama 3 sampai 4 jam perjalanan, pernikahan pertamanya juga berstatus nikah sirri, karena faktor umur, terjadinya peristiwa diluar dugaan yaitu hamil di luar nikah, karena pasangan tersebut berada di suku yang sama, serta minimnya pengetahuan masyarakat desa Serosah terhadap Undang-Undang perkawinan. Terlebih lagi masyarakat yang melakukan nikah sirri di desa Serosah belum merasakan dampak negatif dari nikah sirri itu sendiri. Pasangan nikah sirri di desa serosah masih bisa melakukan semua yang dilakukan oleh pasangan yang menikah secara sah di KUA.

Kata kunci

NIKAH SIRRI DAN FAKTOR PENYEBABNYA

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PERNIKAHAN SIRRI DAN FAKTOR PENYEBABNYA STUDI KASUS DI DESA SEROSAH KECAMATAN HULU KUANTAN2019 · oai:ais:skripsi:5894