Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini disusun oleh GINI MULYANI 3218.199, Program Studi Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi dengan judul “EFEKTIVITAS KEBIJAKAN PENGELOLAAN DANA DESA DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI PEDESAAN, (Studi Kasus: Di Nagari Baringin, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam)” Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukan bagi Desa/Nagari yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten/Kota yang digulirkan tahun 2016 bertujuan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pelakasanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat. Dana Desa memiliki peran penting dalam peningkatan ekonomi masyarakat Desa, diharapkan pengelolaan dan pengalokasiannya secara efektif dan efisien. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Efektivitas Pengelolaan Dana Desa dalam pembangunan ekonomi pedesaan yang bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat. Penelitian ini bersifat kualitatif menggunakan penelitian lapangan (field Research) dengan tujuan utama untuk mendeskriptifkan atau melukiskan secara detail dan mendalam mengenai proses pengelolaan dana desa. Dengan teknik pengumpulan data yaitu berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Dari hasil penelitian pengelolaan dana desa yang ada di Nagari Baringin Kecamatan Palembayan Kab. Agam, berjalan dengan berpatokan kepada petunjuk teknis yang ada, sehingga pengelolaan dana desa dalam pembangunan ekonomi pedesaan di Nagari Baringin dinilai sudah efektif terutama dalam jalan, irigasi, sarana keseahatan dan sarana ibadah. Kebijakan yang dilakukan pemerintah berpatokan pada peraturan pemerintah pusat dengan undang-undang desa, peraturan daerah, hingga kepada peraturan daerah kabupaten yang disebut dengan peraturan bupati. Dalam pengalokasian dana desa u tuk pembangunan ekonomi perdesaan pemerintah nagari bekerja sama dengan lembaga yang ada di Nagari serta keputusan-keputusan yang diambil oleh pemerintah merupakan kepusan bersama dalam Musyawarah Nagari (MusNa) dan Musyawarah Rencana Pembanguanan Nagari (Musrenbang).