Abstrak
Skripsi ini disusun oleh Novia Febriani dengan NIM 3318193 Program Studi S1 Perbankan di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi Bukittinggi dengan judul “ Analisis Penetapan Margin Pada Pembiayaan Murabahah di PT. BPRS Haji Miskin Pandai Sikek” yang dibimbing oleh Ibu Sandra Dewi, S.E., M.M. Penelitian ini dilatarbelakangi Tingginya margin yang ditetapkan PT. BPRS Haji Miskin Pandai Sikek daripada tingkat suku bank konvensional, yang mengakibatkan masyarakat menganggap bahwa bank syariah sama dengan bank konvensional sehingga masih ada masyarakat yang lebih memilih bank konvensional daripada bank syariah dan sehingga tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penetapan margin pada pembiayaan Murabahah di PT. BPRS Haji Miskin Pandai Sikek. Metode penelitian yang penulis gunakan yaitu metode penelitian kualitatif deskriptif. Pada pengumpulan data, penulis memperoleh dari observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yaitu reduksi data, display data dan penarikan kesimpulan. Data yang diperoleh dari hasil observasi dan wawancara kemudian dianalisis sehingga dapat ditarik kesimpulan. Sumber data dari penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Hasil penelitian yang dilakukan peneliti di PT. BPRS Haji Miskin Pandai Sikek dapat disimpulkan bahwa sistem penetapan margin pada pembiayaan murabahah di PT. BPRS Haji Miskin Pandai Sikek mengutamakan negosiasi dimana nasabah dapat melakukan tawar menawar jika harga jual mahal, dimana margin yang ditetapkan bervariasi untuk PNS marginnya 9% -14% dan untuk umum 14%-18%. Selanjutnya, Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi penetapan margin yaitu Suku bunga bank konvensional, Tingkat rata-rata bank, Biaya-biaya yang dikeluarkan, Tingkat resiko, ekspektasi bagi hasil dan Keuntungan yang diperoleh nasabah, dimana Metode perhitungan dan penetapan menggunakan metode flat yaitu sistem angsuran pokok dan marginnya tetap dan sejalan, dengan komponen perhitungannya, plafond, jangka waktu dan persentase margin. Namun, margin yang ditetapkan masih ada nasabah yang keberatan dengan margin yang ditetapkan dan menganggap bank konvensional sama dengan bank konvensional dan ada juga nasabah yang tidak keberatan dengan adanya margin di BPRS Karna margin yang diambil sesuai kesepakatan.