Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Implementasi Program Pembentukan Perda Inisiatif Di Lingkungan Dprd Kota Bukittinggi Dalam Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah”. Ditulis oleh Irvan Refliandi. 1318.064, Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, IAIN Bukittinggi. Adapun yang dimaksud dari judul diatas adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme pelaksanaan pembentukan perda inisiatif di lingkungan DPRD Kota Bukittinggi. Latar belakang dari penelitian ini adalah karena Implementasi Program Pembentukan Perda Inisitif di Lingkungan DPRD Kota Bukittinggi dalam mendukung penyelenggaran Pemerintahan Daerah Bukittinggi belum berjalan dengan harapan dan keinginan masyarakat. Dan di dalam islam masalah mengenai Perda inisiatif DPRD dalam Pebentukan Raperda di dalam Fiqih Siyasah juga belum terurai secara teoritis, meskipun demikian nilai-nilai yang terkandung dalam Peraturan Daerah itu tidak lain adalah bertujuan untuk kesejahteraan dan kemaslahatan umat. Metode penelitian yang digunakan yaitu field Research, yaitu penulis mengumpulkan data di lapangan dengan teknik pengumpulan data berupa observasi dan wawancara dengan atau berdialog dengan objek penelitian, dalam hak inisiatif anggota DPRD Kota Bukittinggi. Kemudian penulis juga melakukan studi pustaka (Library research) yaitu penelitian dengan menggunakan literatur, karena dalam penelitian ini penulis melihat fungsi legislasi dalam pandangan fiqih siyasah. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan, maka penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa Implementasi Program Pembentukan Perda Inisitif di Lingkungan DPRD Kota Bukittinggi dalam mendukung penyelenggaran Pemerintahan Daerah Bukittinggi belum berjalan dengan baik dikarenakan masih adanya kendala-kendala tertentu sehingga Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi tidak dapat terealisasikan seluruhnya. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi yaitu meningkatkan sumber daya manusia melalui bimbingan teknis, pelatihan, dan penyuluhan, dan sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah, serta melibatkan masyarakat dan Organisasi Perangkat Daerah Terkait. Dan dalam peraturan yang terkait dengan fungsi legislasi DPRD dalam perspektif fiqih siyasah, meskipun DPRD mempunyai fungsi legislasi, namun kekuasaannya berbeda dengan ketatanegaraan islam. Kata kunci : Implementasi, Perda Inisiatif, DPRD dan Pemerintahan daerah