Abstrak
Skripsi ini berjudul “Analisis Kesesuaian Mekanisme Peralihan Hutang (Take Over) Menurut Fatwa DSN-MUI” (Studi Kasus PT. BPRS Haji Miskin Pandai Sikek) yang disusun oleh Tati Emi Puspita Sari Dengan Nim 3317110 Jurusan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam di IAIN Bukittinggi atas bimbingan dari Bapak H. Raymond Dantes. Lc.,M.Ag Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui pelaksanaan transaksi take over yang dijalankan sesuai atau tidak dengan fatwa DSN-MUI. Latar belakang dari penelitian ini adalah Pada pelaksanaan pembiayaan, bank syariah harus memenuhi aspek syariah dan aspek ekonomi. Aspek syariah berarti dalam setiap realisasi pembiayaan kepada para nasabah, bank syariah harus tetap berpedoman pada syariat Islam. Pada konsep pembiayaan diperbankan, bank dapat memberikan pembiayaan kepada nasabah berupa pembiayaan konsumtif, modal kerja, maupun kerjasama pembiayaan yang diimplementasikan dalam kerjasama modal kerja. Ada juga pembiayaan yang diberikan bank syariah kepada nasabah dimana nasabah tersebut sebelumnya masih memiliki tanggungan dibank lain, terutama yang berasal dari bank konvensional dan pembiayaan tersebut yang dimaksud dengan pembiayaan take over, istilah take over dalam ekonomi mempunyai arti pengambilalihan. Jenis penelitian ini adalah kualitatif ,dengan menggunakan metode pengumpulan data baik berupa wawancara, serta literatur-literatur yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti, baik sebagai sumber primer maupun sekunder. Untuk analisis data menggunakan kualitatif yaitu menggunakan cara berpikir induktif. Hasil dari penelitian di PT. BPRS Haji Miskin Pandai Sikek yaitu bahwa mekanisme take over menggunakan alternatif I yang terdapat pada fatwa Dewan Syariah Nasional No. 31/DSN-MUI/VI/2002, yang dilaksanakan dengan pemberian dana qardh kepada nasabah yang digunakan untuk melunasi sisa hutang di bank konvensional pemberi fasilitas pinjaman sebelumnya. Setelah nasabah melunasi sisa hutangnya di bank konvensional pemberi fasilitas pinjaman sebelumnya maka asset berpindah kepemilikan pada nasabah sepenuhnya kemudian nasabah menjual sebagian atau seluruh asset tersebut kepada BPRS Haji Miskin untuk melunasi qardh. Dan setelah asset berpindah kepemilikan pada bank BPRS Haji Miskin nasabah dengan menggunakan akad murabahah, dengan begitu terjadilah transaksi take over. Pelaksanaan take over yang dijalankan oleh PT. BPRS Haji Miskin dengan menggunakan akad qardh pada skema murabahah telah sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional No. 31/DSNMUI/VI/2002 yaitu mengenai pengalihan hutang.