Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul : “IMPLEMENTASI AKAD MUZARA’AH DALAM SISTEM SAPADUOAN SAWAH DI JORONG KOTO BARU NAGARI KOTO TUO KECAMATAN IV KOTO KABUPATEN AGAM”. Maksud dari judul ini adalah bagaimana penerapan akad muzara’ah di dalam kerja sama pertanian yang dinamakan dengan sapaduoan sawah di Jorong Koto Baru, Nagari Koto Tuo, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam. Skripsi ini ditulis oleh Sarah Afifah, NIM. 1216.023, Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah, Fakultas Syari’ah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh adanya bentuk kerja sama di bidang pertanian yang dinamakan dengan sapaduoan sawah di Jorong Koto Baru. Setelah penulis melakukan observasi awal, penulis menemukan bahwa sistem sapaduoan sawah ini mirip dengan akad muzara’ah di dalam agama Islam. Akan tetapi ada beberapa indikasi yang tidak memenuhi dan menyalahi persyaratan akad muzara’ah. Meski sudah disepakati bahwa pembagian hasil antara penggarap dan pemilik tanah adalah dibagi dua, namun di dalam prakteknya, penulis menemukan bahwa penggarap meminta upah/sewa untuk peralatan pertanian serta pengerjaannya berupa uang tunai kepada pemilik tanah atau berupa padi yang diambil dari hasil panen sebelum hasil panen itu dibagi dua di antara penggarap dan pemilik tanah. Sehingga menyebabkan penggarap mendapatkan keuntungan melebihi akad yang telah disepakati. Dan juga ada persyaratan tertentu yang ditentukan oleh penggarap yang menyebabkan adanya perubahan akad di tengah jalan. Hal inilah yang membuat penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut dalam bentuk skripsi. Rumusan masalah yang penulis ambil dari latar belakang tersebut adalah bagaimana sistem sapaduoan sawah yang terjadi di Jorong Koto Baru Nagari Koto Tuo dan bagaimana pandangan fiqh terhadap sapaduoan sawah tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian dengan mencari sumber data primer secara langsung ketempat yang menjadi objek penelitian. Teknik pengumpulan data dengan melakukan wawancara. Selanjutnya, penulis melakukan analisa berdasarkan analisis kualitatif. Dari hasil penelitian penulis, penulis mendapatkan kesimpulan bahwa sapaduoan sawah memiliki beberapa proses yang tidak sesuai dengan akad muzara’ah. Dari segi akad, pelaksanaan dan adanya perubahan akad membuat akad sapaduoan sawah menjadi rusak.