Abstrak
ABSTRAK Zulfikar, NIM: 101.15.026 dengan judul tesis: NAFKAH KELUARGA DARI ISTERI KARIR (Persepsi Masyarakat Di Kota Bukittinggi dalam Tinjauan Sosiologi Hukum Islam).Menjadi permasalahan, isteri yang seharusnya menjadi ibu rumah tangga, menyelenggarakan dan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya, kini ingin bertanggung jawab dalam hal ekonomi keluarga. Hal ini menjadikan isteri memiliki peran ganda didalam keluarga, fenomena peran ganda ini terdapat di beberapa kelurahan di Kota Bukittinggi. Di antaranya kelurahan Pulai Anak Air, Guguak Bulek, Aur Birugo, Belakang Balok, Tarok Dipo, dan masih banyak kelurahan-kelurahan lainnya.Persoalan ini kemudian hangat diperdebatkan dan dipertentangkan dalam wacana pembaharuan hukum Islam, akankah seorang isteri diperbolehkan bekerja dan berkarir di luar rumah (publik) dalam kaitannya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, atau untuk memenuhi tuntutan. Sampai kepada faktor-faktor apa saja sebagai pendorong isteri memilih karir, serta dampak yang timbul dari isteri karir terhadap kehidupan keluarga. Metode penulisan yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (field research). Adapun jenis penelitian menggunakan jenis penelitian kualitatifdeskriptif . Kemudian sumber data penelitian ini terdiri dari sumber data primer, yaitu: Responden dan Informan, Sumber data sekunder, yaitu buku-buku yang fiqih dan buku tentangperkawinan. Adapun metode penggalian data adalah : pengamatan (observasi), wawancara (interview)dan angket. Sedangkan teknik pengolahan data dilakukan secara reduksi, kategorisasi dan keabsahan data. Kemudian metode analisis data berdasarkan metode induktif dan metode deduktif. Berdasarkan sumber data dan hasil penelitian (analisa) dapat disimpulkan,Bahwa pandangan masyarakat tentang isteri karir di kota Bukittinggi hanya terlihat pada pergeseran perilaku sosial saja, tidak sampai pada perilaku yang melanggar aturan syari‟at, khususnya hukum perkawinan Islam. Eksistensi peran isteri dalam berkarir di kota Bukittinggi sudah mengikuti perkembangan zaman, namun tidak mengganggu secara signifikan kewajiban suami dalam mencari nafkah. Secara faktual isteri berkarir di kota Bukittinggi merupakan mashlahah yang ingin dicapai oleh setiap keluarga, hanya sampai pada tingkatan hajiyat. Serta diperkuat dasar pekerjaannya dengan melakukan tabarru’. Hak ihtibas (mengikat)nya suami dalam situasi ini tidak dimungkinkan lagi dipahami sebagai pelarangan isteri untuk berkarir, akan tetapi hak ihtibas itu seyogyanya diterapkan pada izin suami untuk membolehkan isterinya berkarir dengan terlebih dahulu mempertimbangkan mudharat (bahaya) yang muncul dikemudian hari. Bahwa faktor-faktor penyebab dan pendorong para isteri memilih berkarir di kota Bukittinggi, Penulis memetakan faktor-faktor yang terbagi 2 bentuk, yaitu: Pertama, Faktor internal (dalam keluarga); yang terklasifikasi kepada 2 aspek yakni; aspek spritual / emosional dan aspek Ekonomi. Kedua, Faktor eksternal (diluar keluarga), yang terklasifikasi kepada 2 aspek yakni: aspek pendidikan dan aspek perubahan Budaya. Bahwa tinjauan Sosiologi Hukum Islam menyikapi implikasi-implikasi sosial yang timbul akibat pemberian nafkah keluarga dari pihak isteri, persoalan peran isteri yang berkarir di kota Bukittinggi tidak berpengaruh secara signifikan vi pada keberlangsungan kehidupan rumah tangga. Namun terjadi pergeseran pertukaran peran antara suami dan isteri, yang mengakibatkan peran suami lebih bertambah dalam urusan rumah tangga dan peran isteri lebih berkurang karena mendapat bantuan dari suami. Akan tetapi, sebaliknya dengan isteri berkarir akan lebih membantu suami dalam persoalan ekonomi keluarga, dan tidak menutup kemungkinan suami kurang mementingkan lagi kewajibannya dalam mencari nafkah.