Abstrak
ABSTRAK Tesis ini ditulis oleh Zul Andris, NIM:101.15.004 Mahasiswa Pascasarjana IAIN Bukittinggi program Studi Hukum Islam. Dengan judul “ Kriteria Saksi Adil Dalam Pernikahan dan Penerapannya Oleh Penghulu Di Kabupaten Tanah Datar”. Saksi merupakan salah satu dari rukun nikah, yang mana didalam hadits nabi Muhammad SAW dipersyaratkan bahwa saksi itu mesti adil. Keberadaan saksi adil ini cukup jelas disampaikan dalam hadits nabi yang artinya; “Tidak sah nikah kecuali dengan wali nikah yang sah dan disaksikan oleh dua orang saksi yang adil”. Para ulama memang berbeda pendapat dalam memandang keberadaan saksi dalam pernikahan, termasuk persoalan adil atau tidaknya saksi. Mayoritas masyarakat Indonesia menganut mazhab syafi’iyah, dimana menurut mazhab ini, suatu pernikahan mesti disaksikan oleh dua orang saksi laki-laki yang adil. Jika tidak maka nikahnya dianggap batal atau tidak sah. Dalam pelaksanaan pernikahan masyarakat muslim Indonesia yang dipimpin oleh penghulu sering dilihat bahwa dalam penetapan saksi pernikahan itu kurang memperhatikan kriteria adil saksi sebagaimana yang disampaikan mayoritas ulama fikih, tidak terkecuali di Kabupaten Tanah Datar. Maka berdasarkan fenomena tersebut penulis tertarik untuk meneliti bagaimana penerapan saksi adil dalam pernikahan yang dilakukan oleh penghulu di Kabupaten Tanah Datar. Dalam melakukan penelitian ini penulis melakukan penelitian lapangan dengan metode kualitatif. Data diambil melalui teknik wawancara pribadi terhadap penghulu yang ada di Kabupaten Tanah Datar. Wawancara dilakukan secara langsung dengan bantuan buku catatan dan recorder dengan tetap berpedoman kepada kisi-kisi dan pedoman wawancara. Hasil wawancara selanjutnya dianalisis dan di deskripsikan ke dalam tulisan, serta di komparatif dengan pendapat ulama yang berkaitan dengan permasalahan yang di teliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas penghulu di Kabupaten Tanah Datar telah menerapkan kriteria adil bagi saksi dalam pernikahan. Hanya saja terjadi model dan cara yang berbeda dalam penerapan standar adil saksi yang dimaksud. Ada diantara penghulu yang tidak begitu ketat dalam menentukan kriteria adilnya saksi yang akan menjadi saksi dalam pernikahan. Namun mayoritasnya mempersyaratkan bahwa saksi nikah itu mesti adil. Dalam menentukan standar kriteria adil tersebut terdapat berbagai cara yang dilakukan oleh penghulu, ada yang dengan melihat penampilan, serta cara berpakaian saksi tersebut. Dan ada pula yang menanyakan langsung tentang keshalehan saksi dengan standar apakah mereka melaksanakan shalat dan menghindari dosa-dosa besar atau tidak. Disamping itu ada juga penghulu yang kurang begitu memperdulikan standar adil saksi. Mereka beralasan bahwa orang banyak yang hadir telah dapat mewakili menjadi saksi, sekalipun saksi yang tertulis secara administrasi adalah orang yang di pandang tidak adil atau fasiq.