Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Analisis Penerapan Prinsip 5C Dalam Pembiayaan Gadai Emas (Rahn) Pada PT. BSM KC Pekanbaru Harapan Raya”. Disusun oleh Niki Febrina, Bp 3314.173. Skripsi mahasiswa jurusan Perbankan Syariah Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan dan atau dalam bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat. Oleh karena itu, BSM KC Pekanbaru Harapan Raya dalam menyalurkan dana kepada masyarakat salah satunya melalui pembiayaan gadai emas dimana pembiayaan tersebut digunakan untuk mempermudah para calon nasabah yang membutuhkan dana. Calon nasabah bisa menggadaikan emasnya daripada harus menjualnya dengan menggunakan akad rahn. Untuk mengantisipasi terjadinya resiko kemacetan dalam pembiayaan maka pihak BSM KC Pekanbaru Harapan Raya sebelum memberikan pembiayaan harus benar-benar diperhatikan dalam menganalisis calon debitur salah satunya dengan menggunakan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition of Economy) untuk menilai layak atau tidaknya pembiayaan yang diajukan oleh calon nasabah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dan bersifat deskriptif analisis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Penelitian ini menggambarkan bagaimana penerapan prinsip 5C yang dilakukan oleh pihak bank sebelum menyetujui pembiayaan. Untuk mengumpulkan data, penulis melakukan wawancara pribadi dengan pihak BSM KC Pekanbaru Harapan Raya. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Hasil penelitian yang didapatkan yaitu dari prinsip 5C yang dipakai hanya collateral (barang jaminan).Sedangkan prinsip character, Capacity, capital dan condition of economy tidak dianalisis dalam pembiayaan gadai emas. Dalam pembiayaan gadai emas barang jaminan menjadi hal yang penting. Nasabah membawa emas ke BSM lalu pihak bank akan menguji emas itu asli atau palsu, jika terbukti asli maka langsung ditaksir dan pembiayaan akan langsung diproses. Hanya barang jaminan yang dibuuhkan karena jika nasabah tidak membayar dalam batas yang ditentukan maka emas tersebut akan dijual oleh pihak bank setelah mendapat kol 2 ( h+3).