Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2018Versi 1

Ijtihad Hakim dalam Perkara Isbat Nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Limapuluh Kota dalam Kajian Hukum Islam

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Islam•4 dilihat · 2 unduhan

Abstrak

Tesis ini yang berjudul: “IJTIHAD HAKIM DALAM PERKARA ISBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN LIMAPULUH KOTA DALAM KAJIAN HUKUM ISLAM” ditulis oleh Muhammad Ismail (NIM: 101 16 027) pada tahun 2018. Motivasi penulis untuk meneliti kedua kasus isbat nikah ini adalah secara umum dalam hukum Islam serta perundang-undang Indonesia, salah satu rukun perkawinan adalah dengan hadirnya dua orang saksi nikah saat terjadi akad nikah, serta wali yang menikahkan adalah wali nasab atau wali hakim. Namun yang terjadi dalam hasil penetapan Majelis Hakim pada kasus pertama dengan nomor perkara 0193/Pdt.P/2013/PA.LK bahwa Majelis Hakim mengesahkan perkawinan dengan satu orang saksi nikah, walaupun dalam surat permohonannya diterangkan saksi yang hadir pada saat akad nikah ada dua orang yang salah satunya adalah ayah dari mempelai perempuan. Pada kasus yang lain dengan nomor perkara 0134/Pdt.P/2015/PA.LK, Majelis Hakim juga mengesahkan isbat nikah terhadap pernikahan dengan wali yang bukan wali nasab ataupun wali hakim (wali muhakkam), pemohon meminta tetangganya yang bukan kerabatnya untuk menjadi wali nikah. Maka jelas, Majelis Hakim keluar dari perundang-undangan yang berlaku.Oleh karenanya, penulis tertarik untuk menganalisis apakah yang menjadi dasar hukum dan pertimbangan hakim terhadap pertentangan hokum (ius contra legem) dalam mengesahkan kedua perkara isbat nikah ini serta bagaimana konsep hakim dalam menemukan hukum isbat nikah dengan satu orang saksi dan wali muhakkam jika dikaitkan dengan Istihsan. Untuk mendapatkan data penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian library research (penelitian kepustakaan), sumber data primernya adalah dokumen penetapan nomor 0193/Pdt.P/2013/PA.LK dan penetapan nomor 0134/Pdt.P/2015/PA.LK serta hasil wawancara Majelis Hakim yang berkaitan tentang pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini dan data sekundernya adalah buku-buku serta sumber-sumber informasi lainnya yang mendukung dalam penelitian ini, yang kemudian penulis analisis dengan mengaitkannya terhadap kajian hukum Islam. Metode pengumpulan data yang digunakan metode studi dokumen dan wawancara serta metode analisis data adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim mengabulkan permohonan dengan satu orang saksi nikah didasarkan pada pendapat ulama Hanafiah berpendapat sah pernikahan dengan hadirnya satu orang saksi pada saat akad asalkan hadirnya wali dan mempelai perempuan. Namun ada pertimbangan lain yang mengharuskan mengabulkan perkara isbat nikah ini, yaitu dengan mempertimbangkan perlindungan hak anak yang dilahirkan dalam perkawinan itu. Sehingga Majelis Hakim mempertimbangkan lebih banyak mudharat bagi anak dibandingkan kemaslahatan yang didapat jika permohonan ini ditolak. Secara umum Majelis Hakim tetap berpegang pada rukun nikah dengan hadirnya dua orang saksi nikah. Namun faktor kebiasaan yang telah hidup di masyarakat tempat tinggal pemohon, maka hakim memiliki peran untuk menggali hukum yang timbul dari masyarakat. Pada kasus kedua, pertimbangan hakim terhadap isbat nikah wali muhakkam, bahwa dari pihak mempelai perempuan yang janda yang tidak memiliki wali nasab dan tidak mampu membiayai untuk melangsungkan pernikahan di depan wali hakim, Majelis Hakim mengabaikan ketentuan umum tentang menikah dengan wali nasab atau wali hakim, jika memaksakan ketentuan umum tersebut akan menimbulkan banyak mudharat. Dari kedua perkara ini, penulis menilai bahwa Majelis Hakim menggunakan istinbath hukum dengan istihsan, di mana berpindahnya Hakim dari ketentuan umum kepada ketentuan khusus yang dipandang lebih kuat terhadap kedua kasus ini. Karena menjaga kemaslahatan lebih utama dibandingkan mengikuti ketentuan umum administrasi pernikahan yang telah dijelaskan dalam KHI terhadap kedua perkara ini jika tidak disahkan isbat nikahnya yang akan mendatangkan mafsadah.

Kata kunci

ismail

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Ijtihad Hakim dalam Perkara Isbat Nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Limapuluh Kota dalam Kajian Hukum Islam2018 · oai:ais:skripsi:3509

Publikasi terkait