Abstrak
ABSTRAK Rezi Putri, NIM. 3213.189, Jurusan Ekonomi Islam. Skripi ini berjudul “Tinjauan Ekonomi Islam Terhadap Sistem Bagi Hasil Pada Pengelolaan Kebun Karet (Studi Kasus di Jorong Tabing Nagari Koto Kaciak Kab.Pasaman)“. Nagari Koto Kaciak meniliki jumalah total penduduk sebanyak 8652 jiwa, yaitu 1958 KK. Dengan masing-masing jumlah penduduk berdasarkan jenis kelamin yaitu penduduk laki-laki sebanyak 3936 jiwa, dan penduduk perempuan sebanyak 4516 jiwa. Terletak pada daerah datar dengan ketinggian dari permukaan laut sekitar 100 sampai dengan 1.160 meter di atas permukaan laut dan aliran sungai sehingga cocok dijadikan untuk pertanian. Melihat kondisi ini sebagian besar masyarakat Jorong Tabing memilih profesi sebagai petani. Akan tetapi, karena kondisi wilayah perbukitan, masyarakat Jorong Tabing lebih suka menanam karet dibandingkan tanaman lainnya. Hal ini disebabkan pohon karet dapat berumur lebih lama dibanding tanaman lainnya. Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian lapangan (fieldresearch) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian dilakukan diJorong Tabing Nagari Koto Kaciak. Informan dalam penelitian ini adalahpetani karet di Jorong Tabing. Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis pada saat penelitian,menggunakan teknik observasi dan wawancara dengan narasumber secaralangsung. Teknik analisis data menggunakan metode deskriptif yaitu metodeyang menggambarkan keadaan yang terjadi di lapangan, dijelaskan dan diambilkesimpulan secara sistematis. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan, maka dapat disimpulkan bahwa Sistem pertanian yang ada di Jorong Tabing terdiri dari 3 macam: a) sistem pemilik lahan dan dikerjakan sendiri, 2) sistem bagi hasil (parohan), dan 3) sistem buruh tani. Sistem bagi hasil yang terjadi di Jorong Tabing Nagari Koto Kaciak berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi Islam belum sesuai yaitu dari segi keadilannya. Dimana pembagian hasil antara pemilik lahan dan penggarap belum dibagi secara adil dan adanya kezaliman disalah satu pihak. Disimpulkan kerjasama atau perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh pemilik kebun dan penggarap dan modal ditanggung oleh pemilik kebun penggarap hanya bertanggung jawab memelihara dan merawat kebun tersebut bentuk perjanjian tidak tertulis, serta kurangnya pengawasan langsung dari pihak pemilik kebun sehingga adanya penyimpangan dalam pembagian hasil karet. Tinjauan ekonomi Islam dalam sistem bagi hasil karet sudah sesuai dengan syariat islam tetapi masih ada beberapa petani yang kurang amanah dengan melakukan penyimpangan untuk kepentingan pribadi yang menyebabkan pelaksanaan kerjasamanya menimbulkan unsur qharar.(kesamaran)