Abstrak
<p> Salah satu kearifan lokal masyarakat Muslim Minangkabau yang terabaikan secara intelektual adalah <em>Buek Arek</em>. Padahal secara value, konseptual teoritis dan empiris praktis dapat dijadikan sebagai model penyelesaikan sengketa hukum, terutama sengketa hukum pidana. Lazimnya dalam hokum positif Indonesia bahwa perakara pidana tidak dapat diselesaikan diluar pengadilan. Namun sejak keluarnya Surat Kapolri Nomor Pol:B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 14 Desember 2009 tentang penanganan kasus melalui <em>Alternatif Dispute Resolution (ADR)</em> sangat memungkinkan diselesaikan diluar pengadilan secara nonlitigatif. Penjelajahan,pelukisan dan Penggambaran Buek Arek secara ilmiah penting dilakukan sebagai salah satu model penyelesaian perkara pidana ditingkat lokal. Sebagai lokalitas <em>Buek Arek</em> berada di Jorong. Secara administratif Jorong ada di Nagari. Dan setiap nagari terdiri dari berbagai Jorong. Masing-masing jorong terutama di Kabupaten Agam Sumatera Barat memiliki Buek Arek. Keberadaan <em>buek arek</em> tidak dapat dipisahkan dengan keberadaan Jorong. Tujuan artikel ini adalah untuk menggambarkan tentang konsepsi Buek Arek pada masyarakat lokal Minangkabau dan bagaimana bekerjanya Buek Arek pada konteks social masyarakat. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris. Metode penelitian hukum empiris ini beroerientasi untuk melakukan penjelajahan (eksplorator),melukiskan (deskriptif) dan menjelaskan (eksplanatori) <em>Buek Arek</em> sebagai alternative penyelesaian sengketa pidana dikomunitas masyarakat muslim Minangkabau. Penelitian ini menemukan bahwa <em>buek arek</em> sebagai sebagai sebuah model penyelesaian perkara hukum tradisi local telah bekerja dengan efektif dalam memberlakukan hukum adat bagi komunitas muslim dimasing-masing Jorong. Setiap perkara yang diselesaikan melalui buek Arek jika sudah mendapatkan putusan secara bulat oleh burek Arek dengan prinsip mediasi yang bersifat mengikat, perdamaian terwujud, tidak akan berlanjut ke proses pengadilan baik pengadilan Adat maupun peradilan Negara.</p> <p> </p>