Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Article
ArticleOpen AccessTerbit 2022Versi 1

Peran Bank Indonesia dalam Mengawasi Penyelenggaraan Uang Elektronik di Indonesia pada Era Disrupsi Digital

Artikel Penelitian dan Pengabdian•5 dilihat · 2 unduhan

Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan uang elektronik di Indonesia dan apa saja kewenangan Bank Indonesia dalam mengawasi Penyelenggaraannya. Masalah difokuskan pada kewenangan Bank Indonesia dalam mengawasi penyelenggaraan uang elektronik di era digital. Guna memecahkan masalah ini data-data yang dikumpulkan antara lain bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku teks, artikel dan seminar yang dapat membantu pemecahan masalah kemudian data yang dikumpulkan dianalisis secara kualitatif. Kajian ini menyimpulkan bahwa Bank Indonesia melakukan reformasi regulasi sistem pembayaran salah satunya mengatur mengenai penyelenggaraan uang elektronik melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran di mana di dalamnya Bank Indonesia mengkategorisasi Penyedia Jasa Pembayaran yang menyelenggarakan uang elektronik untuk mendapatkan izin dari Bank Indonesia atau memberikan laporan kegiatan penyelenggaraan uang elektronik kepada Bank Indonesia. Bagi penyelenggara uang elektronik store value yang dana floatnya kurang dari satu miliar rupiah cukup memberikan laporan terkait penyelenggaraan uang elektronik kepada Bank Indonesia. Kategori izin dari bank Indonesia ini dimulai dari Kategori Izin Satu yang paling lengkap hingga kategori Izin Tiga yang paling sederhana.

Kata kunci

Uang Elektronik, Bank Indonesia, Disrupsi

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Peran Bank Indonesia dalam Mengawasi Penyelenggaraan Uang Elektronik di Indonesia pada Era Disrupsi Digital2022 ·

Publikasi terkait