Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Article
ArticleOpen AccessTerbit 2022Versi 1

Peran Bank Indonesia dalam Mengawasi Penyelenggaraan Uang Elektronik di Indonesia pada Era Disrupsi Digital

Artikel Penelitian dan Pengabdian•7 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk mengenali pengaturan terkait uang elektronik serta apa saja kewenangan Bank Indonesia dalam mengawasi Penyelenggaraannya. Masalah difokuskan pada kewenangan Bank Indonesia dalam mengawasi penyelenggaraan uang elektronik di era digital. Guna memecahkan permasalahan ini data-data yang dikumpulkan antara lain bersumber dari buku, ketentuan hukum, artikel serta seminar yang menolong pemecahan permasalahan setelah itu informasi yang dikumpulkan dianalisis secara kualitatif. Kajian ini merumuskan bahwa Bank Indonesia mlaksanakan reformasi regulasi sistem pembayaran salah satunya mengendalikan penyelenggaraan uang elektronik lewat Peraturan Bank Indonesia No. 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran di mana di dalamnya Bank Indonesia mengkategorisasi Penyedia Jasa Pembayaran dalam penyelenggaraan uang elektronik dalam memperoleh izin Bank Indonesia ataupun menyerahkan laporan aktivitas penyelenggaraan uang elektronik kepada Bank Indonesia. Terhadap penyelenggara uang elektronik store value yang dana floatnya kurang dari satu miliyar rupiah sekadar diminta untuk memberikan laporan kegiatan pada Bank Indonesia. Jenis izin dari bank Indonesia ini diawali dari Jenis Izin Satu yang lebih lengkap sampai jenis Izin Tiga yang lebih simpel.

Kata kunci

Uang Elektronik, Bank Indonesia, Disrupsi

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Peran Bank Indonesia dalam Mengawasi Penyelenggaraan Uang Elektronik di Indonesia pada Era Disrupsi Digital2022 ·

Publikasi terkait