ISBAT NIKAH POLIGAMI SIRRI DI PENGADILAN AGAMA SOLOK PERSPEKTIF MASLAHAH (STUDI PUTUSAN NOMOR 68/PDT.G/2021/PA.SLK)
Tesis ini berjudul “Isbat Nikah Poligami Sirri Di Pengadilan Agama Solok Perspektif Maslahah (Studi Putusan Nomor 68/Pdt.G/2021/Pa.Slk)” ditulis oleh Merlin Putri, NIM 10122010 Program Studi Hukum Islam Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M.Dajmil D.Jambek Bukittinggi. Isbat nikah merupakan suatu langkah yang dapat dilakukan para pihak yang perkawinannya tidak tercatat dan tidak memiliki bukti otentik. Munculnya isbat nikah menjadi solusi bagi masyarakat, akan tetapi bagaimana kalau isbat nikah malah menimbulkan perkara baru dalam suatu perkawinan seperti isbat nikah yang dikumulasikan dengan poligami sirri. Isbat nikah poligami sirri yang dikabulkan dikhawatirkan akan memberikan celah untuk para lelaki melakukan aksi poligami, akan tetapi di sisi lain apabila tidak di kabulkan akan menimbulkan mafsadat dan seperti melegalkan pernikahan sirri. Tesis ini bertujuan untuk mendeskripsikan terkait perkara isbat nikah poligami sirri di Pengadilan Agama Solok dan menganalisis secara yuridis terhadap putusan hakim terhadap isbat nikah poligami sirri yang ditinjau menurut maslahah. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library reseacrh) dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan menggunakan teori maslahah yang menjadi pisau analisis penulis. Sumber data primer dalam penelitian ini adlaah putusan perkara Nomor: 68/Pdt.G/2021/PA.Slk. Teknik pengumpulan data dengan menganalisis Salinan putusan terhadap pertimbangan hakim dan data pendukung lain berkaitan dengan isbat nikah poligami sirri. Berdasarkan hasil penelitian ini, penulis menemukan bahwa, pertama. Hakim mengabulkan isbat nikah poligami sirri para pemohon dan memerintahkan KUA Lubuk Sikarah untuk mencatatkan pernikahan para pemohon. Hal ini tentu akan menimbulkan persepsi negatif dan positif dikalangan masyarakat, negatifnya yaitu masyarakat akan beranggapkan kalau pengadilan akan memberikan kemudahan nantinya dalam proses pelegalan nikah di bawah tangan, sedangkan dampak positifnya masyakarat akan mendapatkan buku nikah dan status pernikahannya diakui oleh negara. Kedua, dasar hakim dalam memutuskan perkara isbat nikah poligami sirri dalam perkara Nomor: 68/Pdt.G/2021/PA.Slk adalah karena pernikahan para pemohon telah memenuhi rukun dan syarat dalam perkawinan yang dasarkan kepada Pasal 14 KHI, dan demi kemaslahatan bagi para pihak dan anak, yang sesuai dengan kaidah fiqh yang berbunyi “Menolak kesusahan (madlarat) itu harus didahulukan (diutamakan) daripada mengambil kemaslahatan”. Ketiga, pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan dan mengabulkan perkara Nomor: 68/Pdt.G/2021/PA.Slk jika ditinjau dari maslahahnya, dengan dilakukan isbat nikah akan memberikan kemaslahat bagi anggota keluarga untuk mendapatkan hak-hak sipil istri dan anak, seperti pengakuan status pernikahan yang dibuktikan dengan buku nikah dan akta kelahiran anak, serta untuk memelihara harta (hifdzul al-mal) dan memelihara keturunan (hifdzul al-nasb).