Penyelesaian Hukum Adat Pelanggaran Pasal 25 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jarimah Ikhtilath
Skiripsi ini berjudul “Penyelesaian Hukum Adat Pelanggaran Pasal 25 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jarimah Ikhtilath” yang di tulis oleh Indah Fitria, NIM 1421.048, Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena adanya perbedaan penjatuhan sanksi terhadap pelaku tindak pidana jarimah ikhtilath, menurut syariat Islam ikhtilath adalah perbuatan yang dapat menyebabkan kerusakan moral dan akhlak serta memungkinkan terjadinya perbuatan zina. Dalam hukum Islam, ikhtilath dianggap sebagai bentuk jarimah ta'zir, yaitu perbuatan yang belum ada sanksi hukumnya di dalam Al-Qur'an dan hadis. Oleh karena itu, pemerintah memiliki otoritas untuk menentukan jenis sanksi yang akan diterapkan. Penelitian ini menggunakan metode library research, wawancara dan observasi langsung dilapangan. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah pemerintah daerah, lembaga adat dan masyarakat, sedangkan sumber skundernya adalah buku-buku, jurnal, artikel dan dokumen. Adapun dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode mixed method yaitu menggabungkan penelitian deduktif dan indukatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan bahwa penjatuhan sanksi terhadap pelaku jarimah ikhtilath di Aceh Tenggara adalah mekhadat (dinikahkan), dan sebelumnya membangun lumpe adat terlebih dahulu sejumlah ¼ atau ½ pakhah page khentang serta sanksi hukum adat yang diberikan kepada pelaku ikhtilath tidak bertentangan dengan konsep hukum Islam.