Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

1 hasil
Penulis: META DEVIANA PUTERI
DaftarKartu
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Pelaksanaan Hak Khiyar Dalam Jual Beli Thrift Secara Online di Pasar Putih Bukittinggi

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul “Pelaksanaan Hak Khiyar Dalam Jual Beli Trhift Secara Online Di Pasar Putih Bukittinggi”. Yang disusun oleh Meta Deviana Puteri NIM 1219.009, Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), Fakultas Syariah, UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Dibawah bimbingan bapak Dr. H. Ismail, M.Ag. Skripsi ini ditulis karena adanya kegiatan jual beli thrift secara online yang dilakukan oleh pedagang-pedagang thrift di Pasar Putih Bukittinggi. Dalam praktiknya pedagang yang melakukan transaksi jual-beli Thrift secara online ini saat barang yang dipesan sampai dan ternyata tidak sesuai dengan pesanan, namun ketika pembeli ingin mengembalikan barang yang tidak sesuai itu, banyak dari penjual yang menolak untuk menerima refund (pengembalian), padahal saat melakukan transaksi penjual menjelaskan bahwa bila barang yang dipesan tidak sesuai, maka boleh mengajukan refund, akan tetapi saat itu terjadi, penjual menolak refund itu sendiri. Jadi disini pihak pembeli yang mengalami kerugian karena hilangnya hak mereka. Berdasarkan hal ini maka penulis ingin mengetahui lebih jauh tentang bagaimana penerapan hak khiyar yang dilakukan oleh pedagang di pasar putih bukittinggi serta bagaimana tinjauan hukum islam terhadap pelaksanaan hak khiyar dalam jual beli Thrift (pakaian bekas). Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research), sumber data primer dalam penelitian ini adalah hasil wawancara (interview) dengan para informan, sedangakn untuk sumber data sekunder yang didapatkan dari buku-buku yang berkaitan dengan permasalahan yang penulis teliti. Berdasarkan hasil penelitian, bentuk penerapan hak khiyar yang digunakan oleh pedagang pakaian bekas di Pasar Putih Bukittinggi adalah Khiyar ‘Aib. Hak khiyar ini diterapkan oleh beberapa pedagang thrift (pakaian bekas) di Pasar Putih Bukittinggi. Dibuktikan dengan adanya beberapa pedagang yang mengerti dan paham tentang hak khiyar terhadap konsumen ini, sehingga pedagang tersebut menerapkan hak khiyar dalam jual beli ditokonya. Hukum islam juga memandang hak khiyar dalam jual beli Thrift (pakaian bekas) secara online di Pasar Putih Bukittinggi dibolehkan, karena diantara penjual dan pembeli telah menerapkan dan menjalankan khiyar mereka dalam transaksi jual beli yaitu khiyar ‘aib. Serta jual beli Thrift secara online ini sesuai dalam Islam.

5 dilihat · 2 unduhanSitasiDetail