PRAKTEK IHTIKAR PEDAGANG BBM DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENGATASINYA
ABSTRAK M. Zikri Ihsan, Nim 3216287, Prodi Ekonomi Islam, Skripsi ini berjudul “PRAKTEK IHTIKAR PEDAGANG BBM DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENGATASINYA (Studi Kasus : Kota Bukittinggi). Penelitian ini di latar belakangi oleh bbm jenis bensin sulit sekali di dapatkan di Kota bukittinggi, dan hampir setiap pom bensin banyak sekali antrian panjang untuk mengisi bbm, dan di duga ada sekelompok oknum yang tdak bertanggung jawab yang melakukan penimbunan bbm jenis premium/ bensin. Yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu pertama, Bagaimana praktek ihtikar pedagang bbm di Kota Bukittinggi dan yang kedua, bagaimana kebijakan perintah dalam mengatasi praktek ihtikar pedagang bbm di Kota Bukittinggi tersebut. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (field research) untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang di teliti, dengan melakukan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik analisis data adalah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Informan dalam penelitian ini adalah salah seorang pedagang bbm eceran jenis bensin/premium yang mana adalah pemilik dari Toko Zone cel. 1. Hasil penelitian menunjukan : pertama pedagang bbm eceran melakukan praktek ihtikar tidak hanya seorang diri, akantetapi ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang membantu dalam melancarkan praktek ihtikar ini, seperti pihak karyawan pengisi bbm yang menerima kelebihan uang dari para pedagang bbm yang membeli bbm supaya bisa dapat mengisi bbm, dan mereka juga bekerjasama dengan oknum-oknum nakal yang ikut membantu melancarkan praktek ihtikar ini dengan membayar uang keamanan kepada aparat nakal tersebut. Dan mereka juga mendapatkan informasi dari pihak karyawan pertamina kapan waktunya pasokan bbm premium masuk, dan mereka juga melakukan modifikasi tangki mobil mereka dengan mengubah ukuran tangki mobil supaya bisa menampung bbm jenis bensin melebihi kapasitasny demi mengelabui para petugas lain. Kedua Kebijakan pemerintah dalam mengatasi praktek ihtikar pedagang bbm di Kota Bukittinggi ini yaitu, pemerintah mengeluarkan undang-undang tentang bahan bakar minyak No. 191 pada pasal 18 ayat 2, dan pemerintah juga memberikan sanksi hukuman berupa pidana hukuman penjara dan denda kepada pihak penimbun sebagaimana dalam undang-undang Migas No.22 Tahun 2001, demi membuat efek jera bagi pekalu ihtikar pedagang bbm eceran ini.