Tinjauan Fiqih Mualamah Terhadap Jual Beli Ikan Mas (Studi Kasus di Jorong II Koto Panjang, Nagari Lansek Kadok, Kec. Rao Selatan, Kab. Pasaman)
Skripsi ini berjudul “Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Praktek Jual Beli Ikan Mas (Studi Kasus di Jorong II Koto Panjang, Nagari Lansek Kadok, Kec. Rao Selatan, Kab. Pasaman)” yang ditulis oleh Dela Putri Yendi, NIM 1220.032, Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah (Muamalah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Skripsi ini ditulis, karena terdapat di Jorong II Koto Panjang, Nagari Lansek Kadok, Kabupaten Pasaman, praktek jual beli ikan mas sering kali menemui masalah terutama terkait dengan penentuan harga berdasarkan kondisi ikan yang tidak jelas, seperti apakah ikan tersebut bertelur atau tidak. Ketidakjelasan ini sering kali menimbulkan kerugian bagi pembeli dan berpotensi mengandung unsur gharar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktek jual beli ikan mas di Jorong II Koto Panjang dengan fokus pada aspek-aspek yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Fiqih Muamalah, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan praktik tersebut. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan studi literatur untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif mengenai praktek jual beli ikan mas di wilayah tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktek jual beli ikan mas di Jorong II Koto Panjang sering kali mengandung unsur gharar karena ketidakjelasan mengenai kondisi ikan yang dijual, terutama terkait dengan keberadaan telur dalam ikan. Hal ini berpotensi menyebabkan penipuan dan merugikan salah satu pihak dalam transaksi. Analisis Fiqih Muamalah menunjukkan bahwa praktek jual beli yang mengandung gharar tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang menekankan pada keadilan dan transparansi. Diperlukan upaya edukasi dan penyusunan regulasi yang lebih ketat untuk melindungi hak-hak konsumen dan menciptakan pasar yang lebih adil dan transparan. Penelitian ini memberikan kontribusi penting bagi pengembangan ilmu pengetahuan dalam bidang Fiqih Muamalah dan praktik jual beli dalam masyarakat, serta menawarkan rekomendasi praktis bagi para pelaku bisnis ikan di daerah tersebut untuk menghindari praktik yang merugikan dan tidak sesuai dengan prinsip syariah.