Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Article
ArticleOpen AccessTerbit 2022Versi 1

Pemberdayaan Profesi Hakim pada Kompetensi Lulusan Fakultas Syariah IAIN Bukittinggi Pasca Perubahan Gelar Akademik

Artikel Penelitian dan Pengabdian•4 dilihat · 1 unduhan

Abstrak

Peraturan Menteri Agama RI No. 33 tahun 2016 tentang Perubahan Gelar akademik di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, khususnya gelar akademik sarjana Fakultas Syariah yang berubah dari Sarjana Hukum Islam (SHI) menjadi Sarjana Hukum (SH) dianggap dapat menghapus dikotomi dan diskriminasi lulusan hal kesempatan kerja. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui persepsi pengguna yaitu Pengadilan agama terhadap lulusan Fakultas Syariah IAIN Bukittinggi, dan respon Pengadilan Negeri terhadap perubahan gelar akdemik lulusan syariah. Penelitian ini juga akan mengungkap tentang strategi yang dilakukan Fakultas Syariah dalam menyikapi perubahan gelar tersebut. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah wawancara dan observasi pada kedua lembaga peradilan tersebut. Hasil penelitian mengungkap bahwa pihak Pengadilan agama menilai alumni Fakultas Syariah telah kompeten untuk menjadi Hakim dan setuju dengan perubahan gelar akademik lulusan Fakultas Syariah. Selanjutnya pihak Pengadilan Negeri memberikan respon positif terhadap perubahan gelar akademik tersebut, asal diikuti dengan peningkatan kemampuan dan kecakapan dari mahasiswa. Strategi Fakultas Syariah IAIN Bukittinggi adalah melakukan kembali peninjauan kurikulum secara perodik untuk penyesuaian dengan perubahan yang terjadi sebagai bentuk respon dari pengguna. Kementerian Agama RI dan Perguruan Tinggi Agama Islam perlu proaktif untuk mensosialisasikan regulasi ini sehingga menjadi fungsional dan aplikatif.

Kata kunci

Keywords: Judge Profession, Graduate Challenge, Sharia Faculty.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Pemberdayaan Profesi Hakim pada Kompetensi Lulusan Fakultas Syariah IAIN Bukittinggi Pasca Perubahan Gelar Akademik2022 ·