Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan bagaimana jawaban hukum Islam terkait kasus perkawinan beda agama di Indonesia. Kasus ini sesuatu yang sulit untuk dibendung di tengah penduduk yang pluralitas. Hal ini dibuktikan dengan data yang diperoleh di era delapan puluhan terdapat 825 kasus dan diera dua ribuan tercatat 638 kasus. Fenomena ini terjadi ketika bangsa Indonesia telah mempunyai regulasi khusus tentang perkawinan, yakni Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Larangan kasus ini dijumpai dalam KHI, tepatnya Pasal 40 dan 44. Meskipun demikian, perkawinan itu tetap saja terjadi karena pemerintah mengeluarkan payung hukumnya, yakni yurisprudensi yang ditandai dengan keluarnya SK Mahkamah Agung (MA) nomor: 1400 k/Pdt/1986 yang dianggap sebagai kebijakan hukum untuk mengantisipasi kevacuman hukum. Seiring dengan itu, dalam konteks hukum Islam di Indonesia dijumpai pendapat ulama/pakar yang pro dan kontra terhadap perkawinan seperti ini. Berdasarkan permasalahan ini, maka fokus penelitian dalam tulisan ini menemukan bagaimana status perkawinan ini yang digali dari Alquran dan Hadits. Kajian ini menitik beratkan kepada penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode berfikir induktif, deduktif, dan komperatif. Selanjutnya untuk menemukan jawaban dalam konteks hukum Islam, maka penelitian ini menggunakan tiga pendekatan sebagai dasar analisis, yaitu; Pertama, Pendekatan Sosio-Historik. Kedua, Pendekatan Content Analisis (analisis isi). Ketiga, Pendekatan fiqh (Normative Legalistic Approach. Hasil penelitian menunjukkan bahwa agama-agama yang berkembang dan dianut oleh warga Indonesia dapat diposisikan sebagai ahl al-kitâb. Adapun hukum perkawinan yang dilakukan oleh penduduk Indonesia yang berbeda keyakinan, baik laki-laki maupun perempuan hukumnya mubah (boleh) selama yang melangsungkan perkawinan tersbut memenuhi kriteri dalam ayat, yakni muhshanat(merdeka dan terhormat).Keywords: Perkawinan Beda Agama – Indonesia – Hukum Islam