Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Article
ArticleOpen AccessTerbit 2021Versi 1

Teori al-‘Urf dan Relevansinya Dengan Persoalan Fikih Kontemporer

Artikel Penelitian dan Pengabdian•10 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Salah satu dalil syar’i dalam kajian ushul fikih adalah dalil al-‘urf. Dalam buku-buku ushul fikih klasik, dalil al-‘urf cenderung tidak menjadi bab pembahasan khusus, namun ia masuk dalam berbagai kajian ushul fikih ketika seorang mujtahid melakukan istinbath hukum. Artinya al-‘urf menjadi faktor eksternal penentu dalam proses istinbath hukum. Karena itu seorang mujtahid, sebagaimana disyaratakan Imam Syatibi, harus menguasai dua perangkat ijtihad; (1) Memahami dan menguasai dalil (fiqh al-nash), dan (2) Memahami situasi kondisi dimana nash atau dalil akan diterapkan (fiqh al-waqi’). Kajian al-‘urf sangat berkaitan dengan poin kedua, yaitu memahami situasi dan kondisi ketika melakukan istinbath hukum. Disinilah, terlihat urgensi dalil al-‘urf dalam proses istinbath hukum. Dari rumusan-rumusan masalah yang dikemukakan, maka ditemukan kesimpulan penelitian ini sebagai berikut: (a)Agar hukum yang ditetapkan menemukan tujuan dan kemaslahatannya, maka seorang mujtahid harus mempertimbangkan dalil al-‘urf sebagai dalil dari luar teks (nash) yang ada atau sebagai dalil pendamping bagi dalil-dalil lainnya. (b) Dalam perkembangan selanjutnya (era modern) perubahan hukum tidak saja ditentukan oleh perubahan kondisi (al-ahwal), zaman (al-azminah) dan tempat (al-amkinah)saja, namun pada perkembangan selanjutnya juga dipicu oleh perubahan-perubahan lainnya seperti perubahan informasi, perubahan tingkat kebutuhan manusia terhadap objek tertentu, perubahan kadar kemampuan manusia, perubahan dalam soal ‘umum al-balwa (kebutuhan yang tak terelakkan). Semua ini adalah faktor-faktor lain diluar faktor-faktor yang umumnya dikenal. (c) Persoalan-persoalan baru (kontemporer) yang muncul karena perkembangan sains dan teknologi (ilmu pengetahuan) mengharuskan seorang mujtahid untuk memahami berbagai persoalan baru yang ada terutama dalam bidang kemajuan kedokteran, ekonomi dan teknologi. Dengan memahami berbagai perubahan, disamping perubahan situasi, kondisi dan tempat, maka diharapkan hukum-hukum baru yang diistinbathkan menemukan tujuan (kemaslahatan) dan hikmahnya. Semua persoalan yang ada dalam penelitian ini dikaji dengan pendekatan kajian kepustakaan (library research) sembari melakukan kontekstual terhadap persoalan-persoalan baru kontemporer.[]

Kata kunci

al-‘urf, maslahah, perubahan situasi dan kondisi

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Teori al-‘Urf dan Relevansinya Dengan Persoalan Fikih Kontemporer2021 ·

Publikasi terkait