Abstrak
Lia Estianti, NIM 4122.025, Judul Skripsi: “Penafsiran Hamka dan Quraish Shihab Terhadap Qs. at-Talaq Ayat 4 (Studi Muqarran Tentang ‘Iddah Perempuan)”. Prodi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir Fakultas Adab dan Dakwah Uin Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian tentang ‘iddah perempuan studi muqarran oleh Hamka dan Quraish Shihab terhadap Qs. at-Talaq ayat 4 dilatarbelakangi oleh belum adanya penelitian terdahulu yang menjelaskan bagaimana ‘iddahnya seorang perempuan menurut para mufassir kontemporer. Sekalipun ada hanya beberapa mufassir saja tapi tidak ada penjelasan serinci Hamka dan Quraish Shihab. Penelitian ini menganalisis penafsiran Hamka dan Quraish Shihab terhadap surah at-Talaq ayat 4 terkait 'iddah. Keduanya merujuk pada ayat-ayat terkait dan mengakui perbedaan kondisi perempuan dalam perhitungan 'iddah. Perbedaan terletak pada pendekatan tafsir, dimana Hamka lebih komprehensif dan menekankan aspek etika, sementara Quraish Shihab lebih analitis dan menekankan aspek hukum. Oleh sebab itulah, penulis melakukan penelitian terhadap penafsiran Hamka dan Quraish Shihab terhadap Qs. at-Talaq ayat 4 (studi muqarran tentang ‘iddah perempuan). Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) yang datanya diperoleh dari berbagai sumber pustaka. Penelitian kepustakaan adalah penelitian yang menggunakan dokumen sebagai sumber data, baik berupa buku, skripsi, jurnal, naskah, foto, maupun sumber lainnya. Penelitian ini berfokus pada aspek teoretis, gagasan, dan ide-ide yang berkaitan dengan subtema yang dipilih. Hasil penelitian antara lain: penafsiran Hamka terhadap surah at-Talaq ayat 4 yang memberikan wawasan komprehensif tentang 'iddah dengan merujuk pada ayat-ayat terkait, terutama al-Baqarah ayat 228, dan Quraish Shihab terhadap surah at-Talaq ayat 4 yang memberikan pemahaman mendalam mengenai cakupan hukum 'iddah, menekankan durasi masa tunggu yang bervariasi sesuai kondisi wanita. Serta mengemukakan persamaan keduanya yaitu terletak pada fokus utama pada ayat-ayat terkait 'iddah dan pengakuan perbedaan kondisi perempuan dalam perhitungan 'iddah. Sedangkan perbedaannya terletak pada pendekatan tafsir, gaya bahasa, dan fokus penjelasan, dimana Hamka lebih komprehensif dan menekankan aspek etika, sementara Quraish Shihab lebih analitis dan menekankan aspek hukum.