Abstrak
Skripsi ini berjudul “Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Akad Dan Mekanisme Royalti Kreator Komik Digital Dalam Industri Hiburan Visual (Studi Kasus pada Platform WEBTOON)”, yang disusun oleh Muhammad Daffa Raihan Al Ghifari, NIM. 1222003, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh berkembangnya industri komik digital melalui platform WEBTOON yang menerapkan sistem monetisasi dan pembagian royalti kepada kreator. Hubungan tersebut melibatkan akad digital, pengelolaan hak cipta, dan mekanisme pembagian pendapatan yang menimbulkan persoalan mengenai kejelasan akad, transparansi, serta kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme akad dan royalti kreator komik digital pada platform WEBTOON serta menganalisisnya berdasarkan perspektif hukum ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian kepustakaan (library research). Data primer diperoleh dari dokumen resmi WEBTOON seperti Terms of Use, Ad Revenue Sharing Program Terms of Service, dan berbagai kebijakan monetisasi lainnya, sedangkan data sekunder diperoleh dari buku, jurnal ilmiah, serta penelitian terdahulu yang berkaitan dengan akad syariah, royalti digital, dan ekonomi kreatif. Analisis data dilakukan melalui teknik analisis isi (content analysis) dan analisis komparatif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa hubungan hukum antara kreator dan platform WEBTOON terbentuk melalui akad digital (electronic agreement) yang secara substansi dapat dipahami sebagai bentuk modern dari ijab dan qabul. Hubungan tersebut memiliki karakteristik yang mendekati akad Wakalah bil Ujrah dan Ju'alah. Secara umum mekanisme royalti pada WEBTOON telah memenuhi unsur dasar akad syariah dan diperbolehkan dalam hukum ekonomi syariah. Namun demikian, masih ditemukan potensi unsur gharar yang disebabkan oleh keterbatasan transparansi sistem perhitungan royalti, ketidakpastian pendapatan, ketidakseimbangan posisi tawar antara kreator dan platform, serta adanya kemungkinan perubahan kebijakan secara sepihak. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan transparansi dan kejelasan kontrak agar prinsip keadilan, amanah, dan kepastian akad dalam hukum ekonomi syariah dapat terwujud secara optimal.