Abstrak
Konsep ‘iffah merupakan salah satu nilai moral fundamental dalam ajaran Islam yang menekankan sikap menjaga kehormatan dan pengendalian diri dari segala bentuk perilaku yang bertentangan dengan syariat. Nilai ini memiliki relevansi yang kuat dengan budaya lokal masyarakat Minangkabau yang berlandaskan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep ‘iffah dalam al-Qur’an menurut Tafsir al-Azhar karya Buya Hamka, serta mengkaji relevansinya dengan nilai-nilai moral budaya Minangkabau. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif. Metode yang digunakan adalah metode tafsir maudhū‘ī (tematik), dengan mengkaji ayat-ayat al-Qur’an yang berkaitan dengan ‘iffah, khususnya Q.S al-Baqarah [2]: 273, Q.S an-Nisa’ [4]: 6, Q.S an-Nur [24]: 33 dan 60, sebagaimana ditafsirkan dalam Tafsir al-Azhar. Data dianalisis menggunakan metode deskriptif-analitis untuk memahami makna ‘iffah serta keterkaitannya dengan realitas sosial dan budaya Minangkabau. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut Hamka, ‘iffah tidak hanya bermakna menjaga kesucian diri, tetapi juga mencakup kemampuan mengendalikan diri dalam pengelolaan harta, menjaga kehormatan, serta menghindari perilaku yang tidak patut. Relevansi konsep ‘iffah dengan budaya Minangkabau terlihat dalam beberapa nilai budaya, yaitu Q.S al-Baqarah [2]:273 memiliki keterkaitan dengan etos merantau melalui nilai kemandirian dan penjagaan harga diri, Q.S an-Nur [24]:33 dan 60 memiliki keterkaitan dengan Sumbang Duo Baleh melalui nilai penjagaan kehormatan dan kepantasan perilaku, sedangkan Q.S an-Nisa’ [4]:6 memiliki keterkaitan dengan budaya musyawarah dan mufakat melalui nilai pengendalian kepentingan pribadi, pertimbangan, keterbukaan, dan tanggung jawab.