Abstrak
Partisipasi publik merupakan salah satu prinsip penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang demokratis. Kehadiran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat memunculkan berbagai respons dari masyarakat, khususnya terkait pengakomodasian keberagaman budaya dan sejauh mana aspirasi masyarakat dilibatkan dalam proses pembentukannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pembentukan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022, menganalisis pelaksanaan partisipasi publik dalam proses pembentukannya, serta mengkaji kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip Siyasah Dusturiyah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan historis, dan pendekatan kasus, yang didukung oleh data empiris berupa dokumen, Naskah Akademik, putusan pengadilan, literatur ilmiah, dan berbagai sumber relevan lainnya.Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif partisipasi publik telah memperoleh jaminan dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan dan tercermin dalam Naskah Akademik Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022. Namun, implementasinya belum sepenuhnya memenuhi prinsip meaningful participation karena mekanisme pelibatan masyarakat, ruang penyampaian aspirasi, serta pengaruh masukan masyarakat terhadap substansi undang-undang belum dijelaskan dan dilaksanakan secara optimal. Penelitian ini juga menemukan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara sebagian gagasan dalam Naskah Akademik dengan materi muatan undang-undang, terutama terkait pengakomodasian keberagaman budaya masyarakat Sumatera Barat, termasuk masyarakat Kepulauan Mentawai. Dalam perspektif Siyasah Dusturiyah, proses pembentukan undang-undang tersebut belum sepenuhnya mencerminkan prinsip syura (musyawarah), al-'adl (keadilan), dan al-maslahah (kemaslahatan). Oleh karena itu, penguatan partisipasi publik yang bersifat substantif sejak tahap penyusunan Naskah Akademik hingga pengambilan keputusan menjadi prasyarat penting untuk mewujudkan pembentukan peraturan perundang-undangan yang demokratis, inklusif, dan sesuai dengan nilai-nilai Siyasah Dusturiyah.