Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini disusun oleh Dinda fahrira, Nim 3322197 Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam, UIN Sjech M.Djamil Djambek Bukittingi. Dengan judul penelitian: “Strategi Penguatan Inklusi Keuangan Syariah sebagai Solusi atas Aktivitas Kredit Jemput Bola di Nagari Padang Laweh, Sijunjung.” Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi penguatan inklusi keuangan syariah sebagai solusi atas maraknya aktivitas kredit jemput bola di Nagari Padang Laweh, Kabupaten Sijunjung. Fenomena kredit jemput bola berkembang pesat di tengah masyarakat akibat kemudahan akses, proses pencairan yang cepat, serta minimnya persyaratan, meskipun praktik tersebut kerap menimbulkan permasalahan berupa tingginya beban angsuran, kurangnya transparansi, dan potensi jeratan utang. Kondisi ini menunjukkan belum optimalnya tingkat inklusi keuangan syariah, baik dari sisi akses, pemahaman, maupun pemanfaatan layanan keuangan syariah oleh masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan melibatkan aparat nagari, pihak lembaga keuangan syariah, serta masyarakat Nagari Padang Laweh. Analisis data dilakukan secara sistematis untuk menggambarkan kondisi inklusi keuangan syariah dan mengidentifikasi strategi yang relevan dalam mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap praktik kredit jemput bola. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rendahnya inklusi keuangan syariah disebabkan oleh keterbatasan akses geografis terhadap lembaga keuangan syariah, rendahnya literasi keuangan syariah, serta kurangnya inovasi layanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat nagari. Strategi penguatan inklusi keuangan syariah yang dapat diterapkan meliputi peningkatan literasi dan edukasi keuangan syariah, perluasan akses layanan keuangan syariah berbasis nagari, penguatan peran lembaga keuangan mikro syariah, serta sinergi antara pemerintah nagari dan lembaga keuangan syariah. Dengan penerapan strategi tersebut, diharapkan masyarakat dapat beralih ke pembiayaan yang lebih adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariah, sehingga praktik kredit jemput bola dapat diminimalkan dan kesejahteraan ekonomi masyarakat meningkat.