Abstrak
Skripsi yang berjudul “Praktek Pinjaman Lembaga Keuangan PNM Mekaar Syariah Di Tinjau Dari Fiqih Muamalah” yang disusun oleh Revinda Azyura dengan NIM 1220027 Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Praktek pembiayaan PNM Mekaar Syariah di Dusun Pasar Hilalang dilakukan dengan sistem tanggung renteng, di mana anggota kelompok bertanggung jawab bersama-sama atas pembayaran angsuran bagi anggota yang tidak melakukan pembayaran pada saat jatuh tempo. Akan tetapi banyak anggota yang merasa keberatan dengan system ini. Meskipun tujuan dan maksud dari pembiayaan PNM Mekaar Syariah ini untuk membantu perekonomian masyarakat di Dusun Pasar Hilalang namun persentase bunga yang tinggi (25%) ini nyatanya memberatkan masyarakat dalam membayar ansurannya. Berdasarkan latarbelakang di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini ialah bagaimana praktek pinjaman PNM Mekaar Syariah di Dusun Pasar Hilalang? Dan bagaimana tinjauan fiqih muamalah terhadap praktek pinjaman lembaga keuangan PNM Mekaar Syariah di Dusun Pasar Hilalang? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan, data yang dipakai adalah data yang diperoleh dari lapangan tempat penelitian. Data primer dalam penelitian ini adalah hasil wawancara dengan para informan yaitu nasabah dan pegawai PNM Mekaar Syariah, selain itu penulis juga menggunakan data sekunder didapatkan dari buku-buku yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Analisis datanya menggunakan berfikir induktif yaitu cara berfikir yang berangkat dari fakta-fakta yang khusus dan kongkrit kemudian ditarik secara generalisasi yang bersifat umum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktek pinjaman PNM Mekaar Syariah di Desa Taluk Dusun Pasar Hilalang ini dilatarbelakangi karna masyarakat kekurangan modal untuk memulai usaha sehingga meminjam ke PNM Mekaar Syariah. Pinjaman dilakukan karna adanya sebuah faktor kebutuhan ekonomi masyarakat yang sangat mendesak yang mengharuskan masyarakat meminjam modal usaha ke PNM Mekaar, namun banyak masyarakat yang menyalahgunakan pinjaman modal usaha tersebut. Dan pinjaman lembaga keuangan PNM Mekaar Syariah di Pasar Hilalang ini belum sesuai dengan tinjauan fiqih muamalah karena akad dalam praktik pinjam-meminjam yang dikelola oleh PNM Mekaar tersebut tidak sesuai dengan syariat Islam karena tidak memenuhi syarat pinjam-meminjam (qardh) yaitu adanya unsur tambahan (bunga) yang cukup besar.