Abstrak
Tradisi bajapuik ialah tradisi yang mengisyaratkan adanya uang jemputan yang harus diberikan kepada pihak laki-laki oleh pihak perempuan yang dilakukan pada saat adat sebelum menikah yakni pada saat peminangan, tradisi bajapuik hanya terjadi di Pariaman saja dan tidak terdapat di kanagarian Minangkabau lainnya. Dalam pandangan Masyarakat tradisi ini berbeda dengan apa yang disyariatkan oleh hukum Islam, namun hal ini belum tentu dilarang dan bertentangan dengan hukum Islam. Tradisi ini banyak mengandung nilai-nilai positif dan memberikan banyak manfaat terhadap Masyarakat yang menganut sistem matrilineal. Tujuan penelitian ini, untuk menjabarkan alasan masyarakat Nagari Kayu Tanam Kecamatan 2 X 11 Kabupaten Padang Pariaman mempraktikan tradisi bajapuik dalam upacara pernikahan dan menganalisis tinjauan maslahah mursalah dan analisis teori teori interaksionisme George Hearbert Mead terhadap praktik tradisi bajapuik perkawinan Minangkabau. Jenis penelitian ini yaitu penelitian empiris kualitatif dengan pendekatan sosiologi. Adapun sumber datanya adalah sumber data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dengan wawancara, dokumentasi. Metode pengolahan data adalah pemeriksaan ulang, kategorisasi, mengecek keabsahan data, analisi, dan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan: pertama, pelaksanaan tradisi bajapuik masih bertahan sampai sekarang. Lelaki Pariaman berhak mendapatkan uang jemputan terlepas dari status sosial dan status kebangsawanan yang disandangnya, sepertitukang kayu dan sebagainya dengan uang jemputan yang setara dengan profesinya, jumlah uang jemputan yang diterima beragam sesuai kesepakatan kedua belah pihak Kedua, tradisi bajapuik sudah relevan dengan maslahah mursalah yakni memberikan banyak manfaat kepada keluarga-keluaga yang melaksanakannya dengan tetap menjalankan nilai-nilai Islam dan tidak bertentangan dengan nash dan ijma’ kemudian memiliki makna saling menghargai itulah yang menjadi dasar tradisi ini. Ketiga, timbul juga akibat dari simbol yang dibuat oleh masyarakat tersebut yakni: Memicu fakta bahwa adanya persaingan di kalangan keluarga laki-laki untuk mendapatkan jumlah uang jemputan yang semakin tinggi. timbul juga istilah tradisi “membeli laki-laki” atau biasa juga disebut dengan istilah “pemberian mahar kepada laki-laki”. Kata Kunci: Bajapuik, Maslahah Mursalah, Interaksionisme Simbolik.