Abstrak
Skripsi ini disusun oleh Rahmayani, NIM 3321152 Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Dengan judul penelitian “Analisis Risiko Pembiayaan Di Unit Pengelola Kegiatan Syariah Tujuah Sarumpun Tahun 2019-2023 Nagari Biaro Gadang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam”. Unit Pengelola Kegiatan (UPK) merupakan sebuah program keberlanjutan dari PNPM Mandiri Perdesaan yang di kelola secara mandiri oleh perangkat desa. UPK ini memberikan pinjaman atau pembiayaan bagi masyarakat yang digunakan untuk modal atau untuk kebutuhan lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui risiko pembiayaan di UPK Syariah Tujuah Sarumpun dan bagaimana cara mengatasi risiko pembiayaan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Adapun jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun metode analisis data yang digunakan yaitu analisis data model Miles dan Huberman yaitu reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan atau verifikasi data. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa ada beberapa penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah di UPK Syariah Tujuah Sarumpun yaitu faktor ekonomi, faktor lingkungan dan faktor bencana non Alam. Mitigasi risiko yang dilakukan UPK adalah dengan jaminan atau agunan. Strategi yang digunakan oleh UPK untuk mengurangi pembiayaan bermasalah adalah dengan analisis 5C. Tindakan penyelesaian pembiayaan bermasalah yang dilakukan oleh UPK yaitu dengan melakukan peninjauan langsung ke kelompok pembiayaan dan dengan penjadwalan kembali (rescheduling).