Abstrak
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Analisis Pelaksanaan Manajemen Risiko Pembiayaan Murabahah Pada Badan Kerjasama Antar Nagari BKAN Pengelolaan Kegiatan Syariah Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam”. Disususn oleh Septia Nilam Sari NIM 3216211, Program Studi S1 Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Latar belakang penelitian ini yaitu pelaksanaan manajemen risiko pembiayaan murabahah pada BKAN pengelolaan kegiatan Syariah Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam mengalami fluktuasi persentase tunggakan dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 dikarenakan usaha anggota nasabah yang melakukan pembiayaan murabahah mengalami penurunan disebabkan oleh berbagai faktor seperti terjadinya penurunan perekonomian bencana alam sehingga menyebabkan penunggakan atau tidak mampunya nasabah dalam melakukan pelunasan cicilan per bulannya. Untuk mengatasi risiko kemungkinan terjadi pihak BKAN pengelolaan kegiatan syariah melakukan pengendalian dan pengelolaan secara ekonomis sebelum pembiayaan diberikan kepada nasabah. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pelaksanaan Manajemen Risiko Pembiayaan Murabahah Pada Badan Kerjasama Antar Nagari BKAN Pengelolaan Kegiatan Syariah Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam. Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah deskriptif kualitatif, teknik pengumpulan data dilakukan dengan melalui hasil observasi dan wawancara lansung dengan pihak badan kerjasama antar nagari BKAN pengelolaan kegiatan syariah dan dokumentasi. Setelah data terkumpul kemudian penulis menganalisis dengan cara pengumpulan data, reduksi data, penyajian data lalu pengambilan kesimpulan atau verifikasi. Dari hasil penelitian ini diketahui badan kerjasama antar nagari BKAN pengelolaan kegiatan syariah Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam dalam melakukan peaksanaan manajemen risiko untuk meminimalisir kemungkinan terjadi akibat pembiayaan murabahah yang memiliki tingkat risiko yang tinggi dengan melakukan manajemen risiko sebelum berlansungnya akad dan setelahnya akad, dengan cara melakukan identifikasi risiko yang dihadapi, mengukur, memantau dan melakukan pengawasan risiko. Hal ini pemberian pembiayaan dilakukan dengan penerapan pertimbangan dan prinsip kehati-hatian sehingga pembiayaan yang diberikan tepat sasaran dan terjaminya pengembalian pembiayaan tepat waktu sesuai akad perjanjian.