Abstrak
Skripsi ini berjudul “Manajemen Konflik Dalam Adat Pernikahan Antara Pendatang Dan Pribumi Di Desa Sungai Aro Kabupaten Tebo Provinsi Jambi” yang disusun oleh Aldian Rama Putra Nim. 4621006, Pada Program Studi Sosiologi Agama (SA), Fakultas Ushuluddin Adab Dan Dakwah (FUAD), Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan budaya, cara pandang, serta pelaksanaan tata cara adat antara Masyarakat pendatang dan Masyarakat pribumi di Desa Sungai Aro Kabupaten Tebo Provinsi Jambi. Perbedaan-perbedaan tersebut sering memicu ketegangan sosial, khususnya ketika menyangkut prosesi pernikahan yang dijalankan tidak sesuai aturan adat. Dalam konteks ini, prosesi pernikahan bukan hanya sebagai acara pernikahan biasa atau acara resmi, tetapi juga sebagai wujud dari identitas dan kebanggaan budaya Masyarakat Desa Sungai Aro. Ketidaksesuaian pemahaman dan sikap antara pendatang dan pribumi dalam menjalankan prosesi adat pernikahan kerap memunculkan konflik yang perlu dikelola dengan baik. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana bentuk manajemen konflik yang diterapkan dalam prosesi pernikahan adat tersebut, serta mengidentifikasi berbagai faktor yang menjadi pemicu munculnya konflik, guna menemukan strategi penyelesaian yang tepat sesuai dengan nilai-nilai lokal yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Desa Sungai Aro. Penelitian ini menggunakan Jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi langsung, wawancara dengan informan kunci dan pendukung, serta dokumentasi yang relevan. Sementara itu, teknik analisis data yang digunakan mencakup proses reduksi data, penyajian data secara sistematis, dan penarikan kesimpulan berdasarkan temuan lapangan. Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan gambaran yang jelas dan mudah dipahami tentang sumber-sumber konflik yang muncul serta cara masyarakat menyelesaikannya, sesuai dengan nilai-nilai budaya lokal yang berlaku di Desa Sungai Aro Kabupaten Tebo Provinsi Jambi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konflik dalam adat pernikahan dapat diselesaikan melalui pendekatan manajemen konflik berbasis musyawarah dan kesepakatan adat yaitu dengan melakukan mediasi antar kedua belah pihak, berunding atau negosiasi, konsultasi ke Lembaga adat, memanggil pegawai syara’, dan musyawarah adat. Hal itu bertujuan agar semua masalah yang terjadi dapat diselesaikan dengan cara yang adil tanpa merugikan salah satu pihak. Kemudian ditemukan juga beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya konflik yaitu perbedaan budaya, kurangnya komunikasi antar kedua belah pihak dengan Lembaga adat dan pemerintahan desa, tidak ada ahli waris, ekonomi serta kesalahan dalam penganggkatan bapak angkat. Hal tersebutlah yang menjadi pemicu atau faktor yang menyebabkan terjadinya konflik dalam adat pernikahan yang ada di Desa Sungai Aro.