Abstrak
Skripsi ini berjudul, “Penafsiran Ayat Khamar Menurut Al-Qurthubi dalam Kitab Al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an dan Relevansinya dangan Minuman Fermentasi”, yang ditulis oleh Hardiansyah dengan NIM.4121002. Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi tahun 1446 H/2025 M. Motifasi penulis meneliti, di latar belakangi terdapatnya keragaman ulama tafsir dalam memahami ayat-ayat khamar, dan khamar adalah salah satu tema yang terdapat di dalam Al-Qur’an, sehingga banyak timbulnya keragaman pendapat ulama tafsir mengenai hukum khamar tersebut, di era modern ini banyak muncul berbagai jenis minuman, salah satunya minuman fermentasi yang menimbulkan pertanyaan mengenai status hukumnya, apakah termasuk khamar atau tidak. Oleh karena itu, penting untuk kembali merujuk pada penafsiran ulama klasik, salah satu penafsiran yang populer dan menjadi rujukan sampai saat ini adalah tafsir Al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an karya Al-Qurthubi dengan tujuan untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam mengenai konsep khamar tersebut. Berdasarkan latar belakang ini maka penulis tertarik untuk mendalami atau menelusuri lebih lanjut mengenai bagaimana penafsiran Al-Qurthubi tentang khamar dalam kitab tafsir Al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an dan bagaimana relevansi penafsiran khamar Al-Qurthubi terhadap minuman-minuman fermentasi. Penelitian ini termasuk jenis penelitian studi pustaka (library research), yang bersifat kualitatif. Sumber data primer dalam penulisan skirpsi ini adalah kitab “Tafsir Al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an karya Al-Qurthubi”, sedangkan sumber data sekunder diperoleh dari literatur-literatur terkait, seperti buku-buku tafsir, fikih, dan jurnal ilmiah yang membahas tentang khamar, minuman fermentasi, serta metodologi penafsiran Al-Qurthubi. Dalam konteks penafsiran yang penulis gunakan adalah metode tematik (maudhu’i), dan teori yang digunakan adalah teori dari Abu Hayyan Al-Farmawi, dan langkah-langkah analisis data dilakukan dengan sebagai berikut: Pertama menetapkan tema yang akan dibahas, kedua menghimpun ayat-ayat yang berkaitan dengan tema yang akan dibahas, ketiga menyusun runtutan ayat sesuai dengan masa turunnya, disertai pengetahuan tentang asbabun nuzul nya, keempat memahami korelasi ayat-ayat tersebut dalam suratnya masing-masing, kelima menyusun pembahasan dalam kerangka yang sempurna (outline), keenam melengkapi pembahasan dengan hadits-hadits yang relevan dengan pokok bahasan, dan yang ketujuh mempelajari ayat-ayat tersebut secara keseluruhan. Hasil penelitian yang penulis dapatkan melalui analisis terhadap Tafsir Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an sebagai berikut: Pertama, Al-Qurthubi memahami khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan (muskir), tanpa memandang bahan dasar pembuatannya. Kedua, relevansinya dengan minuman fermentasi menrut Al-Qurthubi adalah bahwa jika minuman fermentasi tersebut memiliki kadar alkohol yang tinggi dan memabukkan, maka ia termasuk dalam kategori khamar dan haram hukumnya. Namun, jika minuman fermentasi tersebut memiliki kadar alkohol yang rendah dan tidak memabukkan, maka tidak termasuk khamar dan halal untuk dikonsumsi, sehingga tidak semua minuman berfermentasi itu termasuk khamar.