Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2025Versi 1

Tinjauan Hukum Islam Tentang Sisa Panjar Biaya Perkara yang Daluwarsa di Pengadilan Agama Rengat

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)•5 dilihat · 2 unduhan

Abstrak

Skripsi ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam Tentang Sisa Panjar Biaya Perkara yang Daluwarsa di Pengadilan Agama Rengat”, yang ditulis oleh Putri Sakinah, NIM 1221.005, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme panjar biaya perkara serta praktik pengelolaan sisa panjar yang tidak diambil oleh pihak berperkara di Pengadilan Agama Rengat, khususnya dalam perspektif hukum Islam. Setiap perkara perdata yang terdaftar di Pengadilan Agama Rengat dikenakan biaya yang pada umumnya dikenal sebagai panjar atau vorschot. Kecuali bagi pihak yang tidak sanggup membayarnya maka berlaku perkara prodeo atau berperkara secara gratis. Panjar biaya perkara merupakan sejumlah uang yang dititipkan oleh para pihak sebagai penaksiran biaya proses peradilan. Namun, dalam praktiknya seringkali terdapat sisa panjar yang tidak diambil kembali oleh para pihak yang berperkara. Sehingga, melebihi jangka waktu tertentu. Berdasarkan ketentuan hukum positif Indonesia, sisa panjar yang tidak diambil dalam jangka waktu enam bulan setelah diberitahukan akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) yang berlokasi di Pengadilan Agama Rengat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan datanya adalah melalui observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Kemudian teknik analisis datanya dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, ditemukan bahwa mekanisme pengelolaan panjar dan pelaporan sisa panjar telah dilaksanakan secara transparansi dan penuh pertanggung jawaban. Dari sudut pandang hukum Islam, panjar biaya perkara dikenal dengan istilah wadi’ah dan termasuk dalam jenis akad wadi’ah yad amanah, karena panjar biaya perkara yang dititipkan tidak boleh digunakan oleh pengadilan selain untuk kepentingan proses penyelesaian perkara. Namun, melalui pendekatan mashlahah mursalah, yang bertujuan untuk kemaslahatan umat dan mencegah kemudharatan, maka praktik penyetoran sisa panjar biaya perkara yang daluwarsa ke kas negara di Pengadilan Agama Rengat dibolehkan dan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip dalam hukum Islam yang megedepankan manfaat untuk kesejahteraan umat.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Tinjauan Hukum Islam Tentang Sisa Panjar Biaya Perkara yang Daluwarsa di Pengadilan Agama Rengat2025 · oai:ais:skripsi:17665