Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

PUTRI SAKINAH

2 karya publik ditemukan.

2025: 2

Tinjauan Hukum Islam Tentang Sisa Panjar Biaya Perkara yang Daluwarsa di Pengadilan Agama Rengat

2025 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam Tentang Sisa Panjar Biaya Perkara yang Daluwarsa di Pengadilan Agama Rengat”, yang ditulis oleh Putri Sakinah, NIM 1221.005, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme panjar biaya perkara serta praktik pengelolaan sisa panjar yang tidak diambil oleh pihak berperkara di Pengadilan Agama Rengat, khususnya dalam perspektif hukum Islam. Setiap perkara perdata yang terdaftar di Pengadilan Agama Rengat dikenakan biaya yang pada umumnya dikenal sebagai panjar atau vorschot. Kecuali bagi pihak yang tidak sanggup membayarnya maka berlaku perkara prodeo atau berperkara secara gratis. Panjar biaya perkara merupakan sejumlah uang yang dititipkan oleh para pihak sebagai penaksiran biaya proses peradilan. Namun, dalam praktiknya seringkali terdapat sisa panjar yang tidak diambil kembali oleh para pihak yang berperkara. Sehingga, melebihi jangka waktu tertentu. Berdasarkan ketentuan hukum positif Indonesia, sisa panjar yang tidak diambil dalam jangka waktu enam bulan setelah diberitahukan akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) yang berlokasi di Pengadilan Agama Rengat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan datanya adalah melalui observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Kemudian teknik analisis datanya dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, ditemukan bahwa mekanisme pengelolaan panjar dan pelaporan sisa panjar telah dilaksanakan secara transparansi dan penuh pertanggung jawaban. Dari sudut pandang hukum Islam, panjar biaya perkara dikenal dengan istilah wadi’ah dan termasuk dalam jenis akad wadi’ah yad amanah, karena panjar biaya perkara yang dititipkan tidak boleh digunakan oleh pengadilan selain untuk kepentingan proses penyelesaian perkara. Namun, melalui pendekatan mashlahah mursalah, yang bertujuan untuk kemaslahatan umat dan mencegah kemudharatan, maka praktik penyetoran sisa panjar biaya perkara yang daluwarsa ke kas negara di Pengadilan Agama Rengat dibolehkan dan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip dalam hukum Islam yang megedepankan manfaat untuk kesejahteraan umat.

Kesadaran Hukum masyarakat terhadap putusan buek Arek Jorong Sungai Rotan tentang jual beli tanah perspektif siyasah Dusturiyah

2025 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

B. Bagaimana Kesadaran Hukum Masyarakat Nagari Sungai Rotan terhadap Buek Arek Jorong Sungai Rotan memiliki masyarakat yang kesadaran hukumnya berbeda-beda. Seperti contohnya ada yang melanggar dan ada yang mematuhi auran tersebut, bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan tersebut diberikan saksi, berupa membayar denda 1% dari hasil penjualan tanah. Pelanggaran biasanya dilakukan oleh masyarakat yang berumur 50 tahun ke atas. Kesadaran hukum masyarakat Nagari Sungai Rotan terhadap Buek Arek dapat dilihat dari beberapa aspek. Pertama, masyarakat Nagari Sungai Rotan memiliki kesadaran yang kuat terhadap hukum adat dan tradisi yang berlaku di daerah mereka. Hal ini tercermin dari masih kuatnya pengaruh hukum adat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.Kedua, masyarakat Nagari Sungai Rotan juga memiliki kesadaran yang tinggi terhadap pentingnya musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan sengketa dan permasalahan yang ada di daerah mereka. Hal ini tercermin dari peran Kerapatan Adat Nagari (KAN) sebagai lembaga perwakilan permusyawaratan dan permufakatan adat tertinggi nagari. C. Bagaimana Aturan Buek Arek diSungai Rotan dilihat dari Siyasah Dusturiyah Siyasah Dusturiyah adalah konsep yang terkait dengan sistem pemerintahan dan hukum di negara-negara Islam. Dalam konteks Buek Arek di Sungai Rotan, saya akan mencoba menganalisis aturan Buek Arek dari perspektif Siyasah Dusturiyah. Konsep Siyasah Dusturiyah Dalam konteks Buek Arek di Sungai Rotan, aturan Buek Arek dapat dilihat dari beberapa aspek, seperti: 1. Kedaulatan Rakyat: Dalam Siyasah Dusturiyah, kedaulatan rakyat adalah prinsip yang penting. Aturan Buek Arek di Sungai Rotan mungkin dapat dilihat sebagai contoh kedaulatan rakyat, di mana rakyat memiliki hak untuk menentukan aturan dan kebijakan yang berlaku di daerah mereka. 2. Keadilan dan Kemanfaatan: Dalam Siyasah Dusturiyah, keadilan dan kemanfaatan adalah prinsip yang penting. Aturan Buek Arek di Sungai Rotan mungkin dapat dilihat sebagai contoh keadilan dan kemanfaatan, di mana aturan yang berlaku di daerah tersebut bertujuan untuk mempromosikan keadilan dan kemanfaatan bagi rakyat. 3. Pengakuan Hak-Hak Rakyat: Dalam Siyasah Dusturiyah, pengakuan hak-hak rakyat adalah prinsip yang penting. Aturan Buek Arek di Sungai Rotan mungkin dapat dilihat sebagai contoh pengakuan hak-hak rakyat, di mana rakyat memiliki hak untuk menentukan aturan dan kebijakan yang berlaku di daerah mereka. Dalam konteks Siyasah Dusturiyah, aturan Buek Arek di Sungai Rotan dapat dilihat sebagai contoh kedaulatan rakyat, keadilan dan kemanfaatan, serta pengakuan hak-hak rakyat. Namun, perlu diingat bahwa analisis ini hanya berdasarkan pada konsep Siyasah Dusturiyah dan tidak berdasarkan pada data empiris yang spesifik tentang aturan Buek Arek di Sungai Rotan.