Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2025Versi 1

Persepsi ulama nagari lubuk gadang utara kecamatan sangir kabupaten solok selatan terhadap tradisi mandoa patang kamih setelah penguburan jenazah

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)•6 dilihat · 4 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Febri Olpa Aini, NIM 1121087 , Judul Skripsi: “ Persepsi Ulama Nagari Lubuk Gadang Utara Tentang Tradisi Mandoa Patang Kamih Setelah Penguburan Jenazah”. Maksud dari judul ini adalah membahas secara mendalam bagaimana pandangan Ulama Nagari Lubuk Gadang Utara tentang mandoa patang kamih setelah penguburan jenazah. fakultas syari'ah UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi 2025. Mandoa patang kamih secara tekstual ialah suatu tradisi yang sangat baik dan harus dianjurkan kepada seseorang yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT karena di dalam tradisi ini adanya kebaikan sesama manusia yaitu mendoakan orang yang sudah meninggal supaya dihapuskan dosa-dosanya dan mendapatkan ampunan dari Allah SWT. Tetapi disamping itu tradisi ini juga merupakan tradisi yang memberatkan keluarga yang ditinggalkan, karena adanya penyiapan berupa jamuan sehingga ada masyrakat yang berhutang demi melaksankan tradisi tersebut, dan apala tidak dilakasanakan akan mendapatkan sanksi yang berat. maka dengan tujuan agar mengetahui bagaimana pandangan Ulama Nagari Lubuk Gadang Utara menkaji secara mendalam tradisi Mandoa patang kamih dan bagaimana pelaksanaan tradisi ini di Nagari Lubuk Gadang Utara penelitian ini menggunakan metode wawancara dan observasi eksklusif pada lapangan. asal data priper pada data ini merupakan ulama nagari lubuk gadang pada nagari lubuk gadang utara , sedangkan untuk sumber sekunder Datuk, masyarakat dan beberapa buku ataupun jurnal yang berisikan tentang Doa. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Ulama Nagari Lubuk Gadang Utara sepakat hukum mandoa patang kamih ini adalah mubah atau diperbolehkan (tidak dilarang). Para ulama perpandangan tradisi mandoa patang kamih merupakan sedekah jariyah apabila keluarga tidak keberkatan untuk melakukan dan pihak keluarga meniatkan bahwa memberi makanan kepada orang bertakzia hal yang baik pelaksanaan mandoa patang kamih ini bertujuan untuk mendoakan simayit dan untuk membantu mengurangi seagala bedan simayit. Pelaksanaan tradisi Mandoa patang kamih dalam syaria’t Islam merupakan permasalahan hukum yang masuk kategori ijtihadiyah. Yaitu proses ijtihad melalui istinbath al-ahkam. Bahwa dalam penggunaan dalil yang pertama adalah Al-Qur’an terhadap pelaksanaan tradisi Mandoa patang kamih, tidak ditemukan secara jelas berbicara persoalan ini. Namun secara jelas dalam ayat Allah SWT menyatakan bahwa orang yang telah meninggal dapat menerima mashlahat/manfaat do’a yang dikirimkan oleh orang yang masih hidup.

Kata kunci

Persepsi ulama, lubuk gadang utara, mandoa patang kamih

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Persepsi ulama nagari lubuk gadang utara kecamatan sangir kabupaten solok selatan terhadap tradisi mandoa patang kamih setelah penguburan jenazah2025 · oai:ais:skripsi:17539

Publikasi terkait