Abstrak
Skripsi ini berjudul "Sistem Jual Beli Kelapa di Nagari Kuranj Hulu Kecamatan Sungai Geringging dalam Perspektif Fiqih Muamalah", yang ditulis oleh Rahma Difa, NIM 1221.027, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini dilatar belakangi adanya fenomena praktik jual beli kelapa dengan sistem borongan tahunan di Nagari Kuranji Hulu Kecamatan Sungai Geringging, yang sudah berlangsung lama. Pratek jual beli kelapa dengan sistem borongan tanunan di Nagari Kuranji Hulu diawali dengan datangnya calon pembeli ke rumah pemilik kebun kelapa, kemudian setelah menyatakan minatnya untuk membeli yang bersangkutan membayar sejumlah harga 10 juta rupiah untuk satu tahun panen, tanpa kemudian ditentukan berapa kuantitas dan bagaimana kualitas buah kelapa yang dijadikan objek jual beli. Riset ini menggunakan metode penelitian lapangan (field Research)-dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara yang mendalam dengan penjual dan pembeli, serta pihak lainnya untuk mengkomfirmasi. Setelah dilakukan pengumpulan data dan pembahasan guna menjawab pertanyaan penelitian yang diajukan dapat disimpulkan: Pertama, pratek jual beli kelapa di Nagari Kuranji Hulu dilaksanakan dengan sistem borongan tahunan, dimana pembeli mendatangi rumah pemilik kebun kelapa yang sebelumnya sudah disurvei keadaan pohon dan luas kebun kelapa tersebut, dilanjutkan dengan memperkuat harga sesuai kesepakatan dengan hak panen selama 1 tahun, tanpa jelas kualitas dan kuantitas kelapa tersebut. Selama waktu yang telah disepakati 'pembeli berhak memanen kelapa kapan saja buah kelapa bisa dipanen. Kedua, bila praktek jual beli kelapa itu dilihat dari fiqih muamalah, maka jual beli kelapa dengan sistem borongan tahunan dimana kualitas dan kuantitas objeknya tidak diketahui, dapat dikategorikan jual beli gharar. Jual beli gharar masuk jual beli yang terlarang dalam syariat Islam.