Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2025Versi 1

Analisis Implementasi Fatwa DSN-MUI No.25 dan 26 Tahun 2002 Tentang Rahn dan Rahn Emas (Studi Kasus: PT Pegadaian Syariah UPC Lubuk Sikaping)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Perbankan Syariah•12 dilihat · 6 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Skripsi ini disusun oleh Nesa Anggela 3321065, Prodi Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi dengan judul “Analisis Implementasi Fatwa DSN-MUI No.25 dan 26 Tahun 2002 Tentang Rahn dan Rahn Emas (Studi Kasus: PT Pegadaian Syariah UPC Lubuk Sikaping)”. Rahn emas merupakan akad gadai syariah di mana nasabah menyerahkan barang berharga berupa emas sebagai tanggungan atas pinjaman yang diperolehnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Fatwa DSN-MUI No.25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn dan Fatwa DSN-MUI No.26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas pada PT Pegadaian Syariah UPC Lubuk Sikaping. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif dengan pendekatan kualitatif yang menggunakan data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara langsung dan observasi lapangan, serta data sekunder berupa dokumen perusahaan dan sumber terkait lainnya. Tempat penelitian dilakukan di PT Pegadaian Syariah UPC Lubuk Sikaping. Teknik analisis data meliputi reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme pelaksanaan akad rahn emas di PT Pegadaian Syariah dilakukan secara sistematis mulai dari pengajuan pinjaman, penaksiran nilai barang jaminan, kesepakatan akad, hingga pelunasan barang jaminan . Meskipun secara garis besar pelaksanaannya mengacu pada prinsip-prinsip syariah, namun masih terdapat beberapa penyimpangan terhadap Fatwa DSN-MUI No.25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn dan Fatwa DSN-MUI No.26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas. Dimana, penetapan biaya mu’nah pemeliharaan yang diberlakukan kepada pengguna jasa yang seharusnya didasarkan pada nilai taksiran barang jaminan, tetapi justru dihitung berdasarkan jumlah pinjaman. Selain itu, adanya perbedaan penetapan biaya admnistrasi antara golongan pinjaman satu dengan golongan pinjaman lainnya yang seharusnya ditentukan berdasarkan pada pengeluaran yang nyata-nyata dikeluarkan oleh pegadaian syariah dalam operasional penetapan akad rahn. Kata kunci: Rahn Emas, Fatwa Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Pegadaian Syariah.

Kata kunci

Rahn Emas, Fatwa Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Pegadaian Syariah.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Analisis Implementasi Fatwa DSN-MUI No.25 dan 26 Tahun 2002 Tentang Rahn dan Rahn Emas (Studi Kasus: PT Pegadaian Syariah UPC Lubuk Sikaping)2025 · oai:ais:skripsi:17245

Publikasi terkait