Abstrak
Skripsi ini berjudul “Respon Masyarakat Terhadap Tindak Pidana Pencurian Oleh Anak Sebagai Pelaku Di Desa Bukut Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues Aceh (Studi Sosiologi Hukum Pidana Islam)”. Disusun oleh Mardiyah NIM 1419068, Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah), Fakultas Syariah Universitas Islam Negari (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Adapun maksud dari skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan masyarakat terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian di Desa Bukut Kec. Terangun Kab. Gayo Lues. Dalam skripsi ini penulis meneliti bagaimana respon masyarakat terhadap tindak pidana pencurian dan anak sebagai plaku beserta konsep pencurian dalam hukum pidana islam. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan jenis penelitian Kualitatif dengan pendekatan deskriptif, penulis mencari informasi atau narasumber yang terkait dengan mewawancarai kepala Desa, dan Masyarakat sekitar dalam permasalahan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa anak sebagai pelaku tindak pidana dan berhadapan dengan hukum harus di lindungi, karna melihat kepada psikologis, dan pemikiran anak yang masih labil dalam bertindak, Namun bukan berarti membiarkan anak dalam melakukan kesalahan. Karna anak masih labil jiwanya terkadang dia tidak tau apa alasan dia melakukan hal tersebut. Maka disinilah peran penting bagi kita sebagai keluarga maupun tetangga, dan masyarakat, agar menciptakan lingkungan yang baik untuk mendukung tumbuh kembangnya anak dalam mencari jati dirinya, hingga dia menjadi orang yang berguna bagi nusa bangsa dan generasi bangsa selanjutnya. Walaupun anak adalah orang yang harus di lindungi bukan berarti kesalahan yang dia perbuat harus dibenarkan apalagi dalam tindak pidana pencurian, ada cara yang lebih baik untuk mengajarkan anak tersebut, larangan pencurian sudah di jelaskan dalam pasal 362 KUHP yang berunyi: “Barangsiapa mengambil sesuatu benda yang sebagian atau seluruhnya merupakan kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum, karena bersalah melakukan pencurian,dipidana dengan pidana selama-lamanya lima tahun atau dengan pidana denda setinggi-tingginya sembilan ratus rupiah