Abstrak
Penelitian ini membahas ayat-ayat Al-Qur'an yang menyinggung tentang perbudakan, khususnya melalui istilah raqabah, dengan fokus pada penafsiran dua tokoh mufassir dari latar belakang zaman dan konteks yang berbeda, yaitu Ath-Thabari dan Quraish Shihab. Al-Qur'an hadir sebagai pedoman yang komprehensif untuk manusia, termasuk dalam isu kemanusiaan seperti perbudakan. Islam menunjukkan perhatian besar terhadap kesejahteraan manusia, tanpa memandang suku, ras, atau status sosial, dengan ketakwaan sebagai tolak ukur kemuliaan. Ayat-ayat raqabah membahas perbudakan yang terjadi dalam masyarakat, yang meski tidak dihapuskan secara instan, secara bertahap diarahkan untuk dihapus. Kedua mufassir menyoroti perbudakan sebagai fenomena sosial yang perlu diatasi: Ath-Thabari memaknainya sebagai sistem kafarat, sementara Quraish Shihab mengaitkannya dengan keadaan fisik budak yang terbatas kebebasannya. Melalui metode analisis komparatif, penelitian ini menemukan persamaan pandangan kedua mufassir bahwa perbudakan adalah kondisi yang harus dihapuskan, baik melalui pendekatan bertahap maupun perubahan sosial.