Abstrak
Thesis ini berjudul “Formalisasi Filsafat Budaya Minangkabau Dalam Tradisi Pesantren Pada Pondok Pesantren Adat dan Syara’ (MTs S Adat dan Syara’), Nagari Matua Mudiak, Kec. Matur, Kab. Agam, Sumatera Barat”, yang ditulis oleh Yola Fadila, Nim 4012.2003, Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam (S2), Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek (UIN) Bukittinggi, Tahun 2024 M / 1445 H. Penelitian Thesis ini berangkat dari fenomena terkait budaya Minangkabau yang mulai pudar dan ditinggalkan, budaya Mangaji ka Surau ini sudah tidak adalagi, namun beralih menjadi Pondok Pesantren. Sesuai dengan falsafat Adat Minangkabau yaitu Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (Nyato Adat babuhua sentak, nyato Syara’ babuhua mati), artinya di adat masih bisa di ubah sedangkan pada agama ketentuan yang berlaku tidak dapat di ubah. Lalu yang perempuan mengetahui Sumbang Duo Baleh (larangan bagi perempuan Minangkabau), kemudian tentang Pasambahan Adat. Subfokus penelitian adalah memahami formalisasi filsafat budaya Minangkabau dalam tradisi pesantren di Pondok Pesantren Adat dan Syara’ Nagari Matua Mudiak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dengan jelas bagaimana formalisasi filsafat budaya Minangkabau dalam tradisi pesantren di Pondok Pesantren Adat dan Syara’ Nagari Matua Mudiak. Penelitian ini merupakan penelitian jenis lapangan (field research) dengan menggunakan metode pendekatan penelitian kualitatif. Informan dalam penelitian ini adalah Ustadz Pimpinan Pondok, Ustadz yang mengajar langsung ABS-SBK, dan Ibuk Kepala Madrasah sekaligus salah satu dari tokoh cadiak pandai yang ikut dalam mendirikan Pondok Pesantren Adat dan Syara’. Teknik pengumpulan data dalam penlitian ini adalah berbentuk observasi ke lapangan langsung, wawancara, dokumentasi, analisis data dan pemeriksaan keabsahan data. Hasil dari penelitian ini penulis menemukan bahwa di Nagari Matua Mudiak ada Pondok Pesantren budaya yang namanya Pondok Pesantren Adat dan Syara’. Di Pondok Pesantren ini telah memformalisasikan budaya Minangkabau dalam tradisi Pesantren yaitu seperti kesenian Randai, Tambua Tasa, dan Tari Galombang, ada alat music tradisional berupa saluang, pupuik batang padi dan bansi. Kemudian di pesantren ini juga memformalisasikan pakaian baju kuruang Basiba dan jilbab lilit yang dipakai oleh Santriwati dan juga Ibuk Gurunya, lalu di kurikulumnya ada memasukkan pelajaran Budaya Adat Minangkabau (ABS-SBK) dan Pelatihan Pasambahan Adat. Pesantren ini bisa menjadi contoh untuk instansi pendidikan lainnya agar dapat memformalisasikan kembali budaya Minangkabau di lingkungan Pondok Pesantren maupun sekolah umum lainnya.