Abstrak
Latar belakang masalah dari penelitian ini adalah tingginya tingkat wanprestasi dalam pembiayaan murabahah, mengidentifikasi perbedaan strategi penyelesaian wanprestasi yang diterapkan oleh BPRS Carana Kiat Andalas Padang Luar dan karakteristik sosial, ekonomi, dan budaya di daerah BPRS Carana Kiat Andalas Padang Luar. Literasi keuangan masyarakat menjadi kendala dalam memahami dan memenuhi kewajiban pembayaran pembiayaan murabahah. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research) pada PT. BPRS Carana Kiat Andalas Padang Lua. Adapun pendekatan yang penulis lakukan adalah kualitatif deskriptif, teknik pengumpulan data yang digunakan melalui wawancara, Observasi, dan Dokumentasi. Teknik Analisis Data yang digunakan yaitu teori pelaksanaan dan mekanisme pembiayaan murabahah. Hasil penelitian menunjukkan Strategi penyelesaian wanprestasi dalam pembiayaan murabahah dengan cara memberikan Teguran atau somasi, permintaan harus jelas, membuka ruang negosiasi, latar belakang masalah dan penyelesaian wanprestasi sesuai menurut aturan yang disampaikan oleh kitab UU hukum perdata pasal 1238. Penggunaan pasal tersebut dalam menyelesaikan wanprestasi pembiyaan murabahah ternyata cukup mampu mengurangi wanprestasi pembiayaan murabahah. Dimana dengan srategi tersebut terjadi penurunan pembiayaan murabahah bermasalah dalam 3 tahun terakhir.