Abstrak
Skripsi ini berjudul “Tradisi Nikah Baundi Masyarakat Nagari Pandai Sikek Kecamatan X Koto Menurut Perspektif Hukum Islam”, yang ditulis oleh Fadilah Putri, NIM. 1119065, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah), Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek BukittinggiTahun 2024 M/ 1445 H. Skripsi ini dilatar belakangi oleh suatu kasus yang terjadi di Nagari Pandai Sikek mengenai tradisi Nikah Baundi,yaitu merupakan tradisi yang merupakan suatu acara musyawarah untuk mencari atau memilih calon suami untuk anak perempuan atau kemenakan perempuan dari mamak di Nagari Pandai Sikek yang mana melakukan musyawarah di rumah pihak perempuan yang dihadiri oleh niniak mamak, sumando, bako, orang sepersukuan dan juga tetangga dekat rumah. Berdasarkan hal ini maka penulis ingin mengetahui secara utuh tentang bagaimana tradisi Nikah Baundi yang terjadi di Nagari Pandai Sikek dan bagaimana perspektif hukum Islam terhadap tradisi nikah baundi yang terjadi di Nagari Pandai Sikek tersebut. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dan teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dokumentasi lansung di lapangan. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah tokoh adat, masyarakat Nagari Pandai Sikek, sedangkan untuk data sekunder yaitu buku-buku, karya ilmiah, jurnal dan literatur lainnya yang terkait dengan tema penelitian ini. Adapun dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode deduktif, deskriptif dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi nikah baundi di Nagari Pandai Sikek adalah suatu tradisi perjodohan anak perempuan dengan laki-laki yang telah dipilih oleh mamak maupun orang tua perempuan. Tinjauan hukum Islam mengenai tradisi nikah baundi di Nagari Pandai Sikek termasuk pada ‘urf shahih karena tradisi tersebut tidak bertentangan dengan syara’. Tradisi nikah baundi ini juga merupakan musyawarah untuk kemaslahatan umum masyarakat setempat, karena menjaga keutuhan masyarakat dan mengingatkan masyarakat yang mempunyai anak perempuan yang telah gadis yang sudah layak menikah agar segera diadakan acara baundi dalam rangka untuk mempertahankan tradisi.