Abstrak
Skripsi ini disusun oleh HIFZILLA AZZAHRO RIVERA, NIM 4219003, Jurusan S1 Ilmu Hadis Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Dengan judul “PENGGUNAAN SISTEM PAYLATER DALAM PERSPEKTIF HADIS” Penelitian ini dilatar belakangi dengan Penggunaan Sistem Paylater dalam Perspektif Hadis adapun penelitian ini bermaksud untuk meneliti bagaimana hadis-hadis akan penggunaan sistem paylater dan juga pemahaman hadis-hadis terhadap penggunaan sistem paylater. Perkembangan globalisasi yang sangat pesat di zaman modern ini telah membawa dampak yang besar dikehidupan manusia di berbagai bidang, antara lain di bidang teknologi dan internet. Dengan berkembangnya financial technology terdapat fitur Paylater atau bayar nanti. Paylater memungkinkan masyarakat untuk membeli sesuatu, baik barang ataupun jasa dengan dicicil tanpa menggunakan kartu kredit sehingga memudahkan masyarakat dalam bertransaksi. Sesuai dengan rukun dan syarat dalam hukum syariat islam, tidak ada jaminan jika barang gadaian itu rusak di tangan pemberi piutang karena kesengajaannya, maka dengan sendirinya piutang itu dianggap lunas tanpa menerima barang yang di belinya. Sanad hadis ini lemah, dan meskipun riwayat ini shahih, bisa saja maksud yang dipahami adalah syarat yang menafikan konsekuensi dari akad (transaksi). Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian kepustakaan (Library research) dengan mengumpulkan data langsung dari kepustakaan atau dari buku-buku yang terkait dengan judul tersebut secara langsung. Sedangkan metode yang digunakan untuk memahami hadis terhadap penggunaan sistem paylater penulis menggunakan metode Maudhu’I, dengan pendekatan secara kontekstual. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa, Di dalam hadis tidak disebutkan boleh atau tidaknya penggunaan sistem paylater ini. Namun, didalam fitur paylater ini sistem pembayarannya dibelakang atau ditangguhkan yang mana jika kita lihat dipenjelasan hadis bahwa adanya biaya tambahan atau denda keterlambatan dan pembayaran secara bertempo itu termasuk riba nasi’ah. Dan penggunaan sistem paylater terdapat banyak unsur mudharat seperti yang dijelaskan diatas dan terdapat biaya tambahan keterlambatan yang juga termasuk kepada riba. Maka dari itu, pelarangan penggunaan sistem paylater ini disebabkan karena mengandung unsur riba.Dalam hadis juga dijelaskan pemakan riba dan orang yang memberi dijauhkan dari rahmat Allah dan diusir, kemudian orang yang memakannya, dia memakan barang yang haram dan setiap jasad yang tumbuh dari barang, maka dari itu neraka adalah tempat yang layak bagi mereka.