Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2023Versi 1

Pidana Mati Dalam Pasal 100 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Pidana Islam (Jinayah)•12 dilihat · 3 unduhan

Abstrak

Skripsi ini berjudul “Pidana Mati Dalam Pasal 100 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 Dalam Perspektif Hukum Pidan Islam” yang disusun oleh Dessy Suci Ramadani NIM.1419057 pada Program Studi Hukum Pidana Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis untuk mengetahui sanksi pidana mati dalam Undang – Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan untuk menganalisis dan mengetahui eksistensi pidana mati yang ada di berbagai negara. Pidana mati adalah pidana yang paling berat dan harus selalu diancamkan secara altematif dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Dalam pelakanaan pidana mati ini dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden. Selanjutnya Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama tahun dengan memperhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau peran terdakwa dalam tindak pidana. Pidana mati dengan masa percobaan ini harus dicantumkan dalam putusan pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library research), Sumber data primer, yaitu sumber data yang menjadi rujukan pokok terdiri dari Undang-Undang No.1 Tahun 2023, KUHP, buku-buku hukum, sumber hukum pidana Islam. Sumber data sekunder, yaitu sumber data yang mendukung atau data tambahan bagi data primer terdiri dari dari buku, artikel, jurnal, koran, website, dan lain-lain. Adapun metode analisis data adalah analisis isi. Dalam menganalisis data dilakukan dalam bentuk induktif, deduktif, dan komparatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan bahwa Pidana mati masih diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 yang secara normatif dapat diterapkan dalam tindak pidana yang merumuskan pemberian ancaman pidana mati bagi pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan pada keputusan hakim yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Menurut hukum pidana Islam bahwa ketentuan pidana mati dalam pasal 100 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 bahwa hukuman mati dalam Islam memiliki penghalang yang besar seperti halnya dalam hukum pidana positif, baik dari eksternal maupun internal. Dari eksternal hukuman mati dalam Islam disoroti sebagai hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan juga melanggar HAM oleh orang-orang orientalis, non Muslim dan para politisi barat. Wajah hukum pidana Islam tergambar sangat buruk di media barat sebagai wajah yang kejam dan tidak menghormati hak-hak manusi

Kata kunci

Pidana Mati, Perspektif, Hukum Pidana Islam

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Pidana Mati Dalam Pasal 100 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam2023 · oai:ais:skripsi:13886

Publikasi terkait