Abstrak
Skripsi ini berjudul “Efektivitas Peraturan Nagari Pematang Panjang No 2 Tahun 2021 tentang Kembali Ke Surau Menurut Siyasah Dusturiyah”, ditulis oleh Yolanda Sapitri, Nim. 1319113, Program Studi Hukum Tatanegara (Siyasah) Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi Pembahasan dalam skripsi ini dilatar belakangi keluarnya Peraturan Nagari No 2 tahun 2021 yang salah satu pasalnya mengatur bahwa setiap anak yang berumur 7 tahun sampai 17 tahun (SD – SMP) diwajibkan untuk belajar Al-Quran atau menjadi santriwan dan santriwati pada suatu surau. Peraturan sudah beerjalan sejak tahun 2021 sampai sekarang, penulis tertarik untuk meneliti tentang efektivitas pertaruran tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Efektivitas Peraturan Nagari Pematang Panjang No 2 Tahun 2021 Tentang Kembali Ke surau Di Nagari Pematang Panjang Jorong Sitampung Kabupaten Sijunjung.. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di Nagari Pematang Panjang Jorong Sitampung Kabupaten Sijunjung. Dan penelitian ini menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah Wali nagari, kepala jorong dan guru surau di Nagari Pematang Panjang dan sekitarnya, sedangkan untuk sumber sekundernya adalah sumber-sumber yang telah ada dalam bentuk dokumen berupa Undang-undang, buku, skripsi terdahulu, jurnal dan artikel yang relevan untuk dibahas. Adapun menganalisis data, penulis menggunakan metode kualitatif dan metode deskriptif. Dari hasil penelitian yang telah penulis lakukan menunjukkan bahwa, pelaksanaan Peraturan Nagari Pematang Panjang no 2 tahun 2021 tentang kembali kesurau sudah berjalan dengan efektif dan aturan ini sudah sejalan dengan Siyasah Dusturiyah.