Abstrak
Abstract Judul skripsi ini adalah “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akad Yang Tidak Disebutkan Di Tempat Wisata Pemandian Tirta Alami Malibo Anai”. Skripsi ini disusun oleh Putri Silvia Ayu. Nim 1218043. Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah, Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negri (UIN) Bukittinggi 1444 H / 2023 M. Latar belakang penelitian ini adalah suatu masalah Akad berarti perjanjian atau yang mengikat dan bisa diartikan juga sebagai suatu yang menghubungkan kehendak satu pihak dengan pihak lain dalam bentuk yang telah disepakati atau suatu yang sengaja dilakukan oleh kedua belah pihak berdasarkan persetujuan masing-masing. Upah atau Ijarah berarti jasa, sewa, imbalan dan bisa diartikan sebagai mengambil manfaat tenaga orang lain dengan jalan memberi ganti atau imbalan menurut syarat-syarat tertentu. Upah dimasukkan dalam kaidah sewa-menyewa, dimana melibatkan mu’jir dan mus’tajir (penyewa dan menyewakan). Sedangkan Wadi’ah adalah titipan murni dari suatu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya. Menitipkan dan menerima titipan adalah (Wadi’ah), adalah bagian aktivitas muamalah yang sering terjadi di dalam kehidupan masyarakat. Salah satunya adalah penitipan helm di parkiran Wisata Pemandian Tirta Alami Malibo Anai. Namun permasalahan yang sering terjadi ialah petugas penjaga helm di Wisata Pemandian Tirta Alami Malibo Anai sering sekali mengamankan helm pengunjung yang tergantung di kaca spion motor dan meletakkannya ke tempat penitipan helm tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik helm tersebut sehingga pengunjung yang memiliki helm tersebut membayar uang jasa penitipan helm kepada petugas penjaga penitipan helm, walaupun padahal sebenarnya pengunjung tersebut tidak berniat untuk menitipkan helemnya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana akad yang tidak disebutkan di tempat wisata pemandian tirta alami malibo anai, dan bagaimana pelaksanaan akad yang tidak disebutkan di tempat wisata pemandian tirta alami malibo anai. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses sistem pelaksanaan akad yang tidak disebutkan di tempat wisata pemandian tirta alami malibo anai. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan data primer dan data sekunder, pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode obserasi, wawancara dan dokumentasi. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis kualitatif dengan pendekatan induktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akad upah jasa penitipan helm di wisata pemandian tirta alami malibo anai, dalam prakteknya dilakukan dengan sistem upah pembayaran langsung, pembayaran dilakukan setelah kendaraan tersebut diambil oleh pemiliknya. Akad pengupahan pada jasa penitipan helm tersebut adalah sah, karena kebiasaan yang berulang-ulang terjadi dimasyarakat bisa dijadikan suatu hukum. Namun, pada hakikatnya akad haruslah dihormati dan tidak boleh menyalahi salah satu dari hukum-hukum syariat, perjanjiannya harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.