Abstrak
Skripsi ini berjudul “Upaya Pemerintahan Nagari Dalam Mengatasi Dampak Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan Emas Ilegal Perspektif Fiqh Siyasah Dusturiyah” ditulis oleh Riga Noflita Rahayu, Nim 1319114, Program Studi Hukum Tatanegara (Siyasah) Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi. Pembahasan dalam skripsi ini dilatarbelakangi pada saat ini Nagari Lubuk Ulang Aling (Kampung Baru) Kabupaten Solok Selatan dihadapkan dengan permasalahan lingkungan yang kompleks. Dimana praktik kawasan lahan dan sungai telah rusak oleh penambangan emas. Nagari Kampung Baru Solok Selatan ini termasuk salah satu nagari yang memiliki emas yang sangat melimpah seperti di lahan dan sungainya. Namun, sayangnya pengelolaan emas ini atau tambang emas ini dikelola langsung oleh masyarakat tanpa izin dari pemerintah nagari setempat (ilegal). Sehingga mengakibatkan kerusakan lahan dan pencemaran lingkungan seperti air sungai menjadi keruh. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana upaya yang dilakukan oleh pemerintah nagari dalam mengatasi dampak kerusakan lingkungan akibat pertambangan emas illegal perspektif fiqh siyasah dusturiyah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di Nagari Lubuk Ulang Aling (Kampung Baru) Kabupaten Solok Selatan. Penelitian ini menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah Wali Nagari Kampung Baru, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Solok Selatan, Anggota Tambang Emas, sedangkan untuk sumber sekundernya adalah sumber-sumber yang telah ada dalam bentuk dokumen berupa Undang-undang, buku, skripsi terdahulu, jurnal dan artikel yang relevan untuk dibahas. Adapun menganalisis data, penulis menggunakan metode kualitatif dan metode deskriptif. Dari hasil penelitian yang telah penulis lakukan bentuk upaya yang dilakukan pemerintah nagari melakukan pembinaan dan sosialisasi terhadap pelaku penambang, melaksanakan penerbitan dan penindakan terhadap pertambangan tanpa izin (PETI), bertanggung jawab terhadap penangkapan dan penyitaan barang, memproses secara hukum pelaku kegiatan (PETI) tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun jika ditinjau dari perspektif siyasah, Tindakan pemerintah nagari dalam melakukan penertiban terhadap penambang emas illegal telah mencerminkan prinsip keadilan dan prinsip amar ma’ruf nahi mungkar. Selain itu, penertiban tambang illegal juga mencerminkan perintah Allah yang tertuang dalam surah AR-Rum ayat 41 mengenai seruan untuk tidak merusak bumi.