Abstrak
Skripsi ini berjudul “Efektifitas Perda Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penerbitan Orgen Tunggal Dalam Perspektif Siyasah Dusturiyah (Studi Kasus di Nagari Salido Sari Bulan, Kec. IV Jurai, Kab. Pesisir Selatan).” yang ditulis oleh Yola Novita, NIM 1319022, Program Studi Hukum Tatanegara Islam (Siyasah) Fakultas Syariah,UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya Peraturan Derah terkait orgen tunggal yang menganggu ketertiban umum serta ketentraman masyarakat di Kabupaten Pesisir Selatan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui efektifitas penegakan ketentraman dan ketertiban umum oleh pemerintah pesisir selatan. Di Nagari Salido Sari Bulan. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah Bagaimana Efektifitas Perda Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Orgen Tunggal, Apa saja Faktor Penghambat efektifitas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 yang dihadapi dalam penertiban Organ Tunggal oleh Pemda dalam melaksanakan Ketertiban serta cara mengatasinya dan Persfektif Siyasah Dusturiyah Terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode kualitatif dengan memberikan gambaran fakta serta data yang terjadi di lapangan melalui teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukan efektifitas Perda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Nagari Salido Sari Bulan oleh Pemerintah kab. Pesisir Selatan belum efektif. Tidak terlaksananya Ketentraman dan Ketertiban Umum terhadap batas waktu penayangan orgen tunggal di Nagari Salido Sari Bulan dikarenakan kurangnya kesadaran dan kepedulian dari masyarakat untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban bersama. pelanggaran Peraturan Daerah ini yang terjadi secara terus-menerus di Nagari Salido Sari Bulan menimbulkan dampak negatif di tengah masyarakat. Apabila terjadi penayangan orgen tunggal melewati batas waktu memiliki pengaruh yang besar terhadap tingkah laku (moral) dan juga mendorong seseorang kearah terjadinya perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma susila yang dilakukan. Penerapan Peraturan Daerarah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum terhadap batas waktu penayangan orgen tunggal masyarakat nagari Salido Sari Bulan masih melanggar pasal 38 ayat 1 yang mengatur batas waktu penayangan orgen tunggal tidaklah sesuai kosep Fiqih Siyasah Dusturiyah. Dalam pembagiannya termasuk ke dalam Siyasah Tasyri’iyah yaitu kekuasaan pemerintah Islam dalam membuat dan menetapkan hukum untuk kemaslahatan, sebagaimana dijelaskan dalam Qs. Annisa’ ayat 59 perintah untuk menaati pemimpin artinya taat kepada aturan yang dibuat pemimpin atau pemerintah untuk menjaga ketentraman dan ketertiban bersama.