Abstrak
Skripsi ini disusun oleh Dina Astuti Nim 3319022 Mahasiswa Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. DJamil Djambek Bukittinggi dengan judul “Analisis Faktor-Faktor Pengambilan Keputusan Pelaku Usaha Mikro Dalam Menggunakan Pembiayaan Lembaga Keuangan Syariah”. Penelitian ini dilatar belakangi oleh minimnya kepercayaan dan pemahaman masyarakat di Nagari Sontang Cubadak pada pembiayaan lembaga keuangan syariah yang dikarenakan umumnya masyarakat masih menggunakan pembiayaan lembaga keuangan konvensional bahkan juga untuk bertransaksi masih menggunakan bank konvensional hal ini karena lembaga keungan syariah belum erat sosialisasi dengan masyarakat, dan jarak tempuh ke lembaga keuangan syariah juga lumayan jauh serta tidak terdapatnya lokasi anjungan tunai mandiri (ATM) untuk melakukan transaksi di Nagari Sontang Cubadak. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran tentang faktor-faktor pengambilan keputusan pelaku usaha mikro dalam menggunakan pembiayaan lembaga keuangan syariah di Nagari Sontang Cubadak. Dengan metode penelitian yang penulis gunakan yaitu metode deskriptif kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Kemudian teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa untuk kelangsungan perkembangan usaha dan memperbesar produksi, pelaku usaha mikro di Nagari Sontang Cubadak membutuhkan pinjaman dana dari lembaga keuangan syariah untuk tambah modal. Dalam mengambil pembiayaan di lembaga keuangan syariah pelaku usaha mikro dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti faktor internal dan faktor eksternal. Namun dari beberapa faktor tersebut yang paling dominan mempengaruhi pelaku usaha mikro untuk mengambil pembiayaan di lembaga keuangan syariah adalah faktor eksternal seperti pelayanan yang baik, ramah dan optimal, persyaratan pembiayaannya yang mudah serta kesadaran diri untuk menjalankan syariat islam karena pelaku usaha mikro memiliki kesadaran bahwa bunga merupakan hal yang haram.